Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memerintahkan KPU Menunda Pemilu 2024: Sebenarnya Ada Apa?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memerintahkan KPU Menunda Pemilu 2024: Sebenarnya Ada Apa?

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.

“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).

Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/20383671/soal-putusan-tunda-pemilu-2024-ini-penjelasan-pn-jakarta-pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *