Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Penindakan Represif Yustisial di Pengadilan Negeri Bandung

Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penindakan represif yustisial di Pengadilan Negeri Bandung sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kegiatan berdagang

Dicky Wicaksono

Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Penindakan Represif Yustisial di Pengadilan Negeri Bandung (Instagram/@satpolppbdg)
Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Penindakan Represif Yustisial di Pengadilan Negeri Bandung (Instagram/@satpolppbdg)

Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penindakan represif yustisial di Pengadilan Negeri Bandung sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kegiatan berdagang di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah titik seperti Jl. Diponegoro, Asia Afrika, dan Dalem Kaum pada Jumat (12/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa ruang publik tidak boleh digunakan secara sembarangan dan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sebanyak 11 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019.

Aturan tersebut, khususnya Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf f, mengatur larangan berjualan, menyimpan, menimbun, atau melakukan aktivitas usaha lainnya di trotoar maupun fasilitas umum yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa mendapat konsekuensi hukum yang jelas sehingga tidak lagi terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Reklame di Jalan Cihampelas

Dalam persidangan, seluruh pelanggar dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tersebut dan dijatuhi sanksi denda sesuai putusan pengadilan.

Penjatuhan sanksi ini diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan penggunaan ruang publik.

Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP Kota Bandung, unsur Pengadilan Negeri Bandung, serta Kejaksaan. Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi kunci dalam memastikan proses penindakan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @satpolppbdg, penindakan ini menjadi komitmen menjaga ketertiban ruang publik agar fasilitas umum kembali aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Upaya berkelanjutan ini juga menjadi pengingat bahwa penataan kota membutuhkan disiplin bersama antara pemerintah dan seluruh warga.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Gelar Kegiatan Penertiban Reklame Insidental yang Melanggar Ketentuan

Related Post

Tinggalkan komentar