Sekitarbandung.com – Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah
Komitmen ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang berlaku sebelumnya.
Apa itu Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?
Budaya sekolah aman dan nyaman adalah nilai dan kebiasaan di sekolah yang memastikan warga sekolah merasa aman, nyaman, terlindungi, dan saling menghargai, baik secara fisik, mental, sosial, spiritual, maupun digital, sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif.
Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
- Kebutuhan spiritual (beribadah dan toleransi)
- Perlindungan fisik (bangunan aman, lingkungan sehat, dan ramah disabilitas)
- Psikologis dan sosiokultural (kesempatan setara dan saling menghormati)
- Keamanan digital (etika digital dan pelindungan data pribadi)
Siapa Saja yang Terlibat?
- Kepala sekolah
Penanggung jawab, kebijakan, keteladanan, dan penyelenggaraan. - Guru dan tenaga kependidikan
Manajemen kelas, keteladanan, dan deteksi dini. - Murid
Partisipasi aktif dan saling menjaga. - Orang tua dan komite sekolah
Pengasuhan dan komunikasi. - Masyarakat dan media
Dukungan, edukasi, dan pemberitaan ramah anak.
Baca Juga: Sejauh Mana Program Kemendikdasmen Berdampak? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Di Mana Saja Penerapannya?
- Di dalam sekolah
- Ruang digital pendidikan
- Kegiatan belajar di luar sekolah
Apa Saja yang Perlu Dilakukan untuk Ciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman?
- Penguatan tata kelola melalui deteksi dini dan penyusunan POS.
- Edukasi warga sekolah melalui kegiatan pembelajaran.
- Penguatan peran murid, guru, dan tenaga kependidikan sesuai peran masing-masing dalam membangun perilaku positif.
- Respons dan penanganan pelanggaran terhadap tata tertib serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui penyusunan kebijakan, sosialisasi, serta pemantauan secara berkala.
- Orang tua atau wali, komite sekolah, masyarakat, dan media berkolaborasi untuk mewujudkan budaya sekolah aman dan nyaman sesuai peran masing-masing.
- Pemerintah daerah membentuk kelompok kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan ikhtiar bersama untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui pendekatan yang humanis, komprehensif, dan partisipatif.
Dengan demikian, sekolah diharapkan benar-benar menjadi ruang tumbuh yang memuliakan setiap individu serta mendukung lahirnya generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.
Baca Juga: Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

