Sekitarbandung.com – Nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah resmi masuk dalam daftar buronan internasional usai Interpol menerbitkan red notice terhadap dirinya pada Selasa (23/1/2026).
Penerbitan red notice tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum Indonesia sebagai bagian dari proses hukum yang menjerat Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Dengan diterbitkannya red notice, Riza Chalid kini berstatus buronan internasional dan dapat dilacak serta ditahan sementara oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk kepentingan proses ekstradisi ke Indonesia.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan bahwa notifikasi pencarian telah disebarkan secara global guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan di luar negeri.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga memiliki peran strategis dalam praktik penyimpangan tata niaga minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus membuka indikasi adanya tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, hingga saat ini keberadaan Riza Chalid belum diungkap ke publik secara rinci, dengan alasan menjaga efektivitas proses penegakan hukum dan kerja sama internasional yang sedang berjalan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa red notice bukanlah vonis bersalah, melainkan instrumen hukum internasional untuk memastikan tersangka dapat dihadirkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat besarnya dampak dugaan korupsi di sektor energi nasional serta harapan publik agar proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Dianggap Cuma Model Biasa, Padahal Hedy Lamarr Penemu Teknologi yang Mengubah Dunia Selamanya

