Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Jalan Pandanwangi Cijawura

Sekitarbandung.com – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, pada Kamis (12/2/2026). Kepala Bidang Trantibum

Dicky Wicaksono

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Jalan Pandanwangi Cijawura
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Jalan Pandanwangi Cijawura (Instagram/@humas_bandung)

Sekitarbandung.com – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, pada Kamis (12/2/2026).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.

Setelah SK Wali Kota Bandung terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran.

Yayan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota Bandung saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Kegiatan Penertiban Terhadap Delman yang Beroperasi di Jalan Diponegoro

Salah satu titik penertiban lanjutan, menurut penjelasan Yayan, akan dilakukan selanjutnya di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.

“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.

Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian yang sangat serius karena berpotensi menyebabkan banjir.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Percobaan Pengambilan Pembatas Besi di Jalan Jovankar–Dalem Kaum

Related Post

Tinggalkan komentar