Sekitarbandung.com – Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, pada Kamis (12/2/2026).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.
Setelah SK Wali Kota Bandung terbit, proses dilanjutkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Yayan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota Bandung saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.
Salah satu titik penertiban lanjutan, menurut penjelasan Yayan, akan dilakukan selanjutnya di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian yang sangat serius karena berpotensi menyebabkan banjir.

