Sekitarbandung.com – Besaran zakat fitrah di Kota Bandung untuk tahun 1447 H/2026 M resmi ditetapkan melalui SEB dari BAZNAS Kota Bandung, Kantor Kemenag Kota Bandung, dan MUI Kota Bandung.
Surat edaran tersebut masing-masing bernomor 171/SE/BAZNAS.KT.BDG/II/2026, 485/kk.10.19/02/2026, dan 870/A/MUI-KB/II/2026 yang menjadi dasar penetapan kewajiban zakat fitrah bagi masyarakat.
Dalam ketetapan itu disepakati bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.
Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp42.500,00 per jiwa atau menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca Juga: Berbuka Puasa di Commuter Line? Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim di Kota Bandung sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Sementara itu, besaran fidyah untuk wilayah Kota Bandung tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp45.000,00 per jiwa per hari.
Nilai fidyah tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari sehingga dapat mengikuti kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi bagi warga Kota Bandung agar penunaian zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rekomendasi Makanan untuk Sahur Ramadan agar Kuat Puasa Seharian

