44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, 8 Orang Telah Dijatuhkan Sanksi

Sekitarbandung.com – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak kembali ke tanah air Republik Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Dari

Dicky Wicaksono

44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, 8 Orang Telah Dijatuhkan Sanksi
44 Penerima Beasiswa LPDP Tak Balik ke Indonesia, 8 Orang Telah Dijatuhkan Sanksi

Sekitarbandung.com – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak kembali ke tanah air Republik Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

Dari hasil evaluasi terhadap lebih dari 600 awardee, sebanyak 8 orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Namun, tidak semua laporan tersebut berujung pelanggaran. Sebagian awardee tercatat masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri yang diperbolehkan hingga dua tahun sesuai pedoman beasiswa.

Itulah mengapa LPDP dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat karena dana yang dikelola merupakan dana publik.

Seluruh penerima beasiswa telah menandatangani perjanjian dan memahami konsekuensi, termasuk kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: LPDP Angkat Suara Terkait Kasus Viral Anak Alumnusnya yang Jadi WNA, Suaminya Terancam Kembalikan Seluruh Dana Beasiswa

Sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat suara terkait ramainya postingan di media sosial yang memperlihatkan alumnus LPDP memamerkan anaknya yang memperoleh paspor Inggris.

LPDP menyayangkan sikap sang alumnus yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang telah ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.

Namun kini perhatian tak hanya berhenti sampai di situ saja. Suami dari DS, AP, juga menjadi perhatian publik lantaran yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Hingga berita ini dimuat, LPDP kini sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Jika terbukti AP belum melaksanakan kewajibannya untuk berkontribusi di Indonesia, maka AP terancam pengenaan sanksi pengembalian seluruh dana beasiswa.

Lebih lanjut, LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Baca Juga: Tidak Hanya di Indonesia, Salat Tarawih di Luar Negeri Juga Banyak yang Putus di Awal

Related Post

Tinggalkan komentar