Sekitarbandung.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai menemukan titik terang. Sebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia telah terungkap sebagai pelaku di balik insiden ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026.
“Tadi pagi saya menerima laporan bahwa ada empat orang TNI yang diduga menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya.
Keempat pelaku yang dimaksud berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Diketahui NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Lerda. Mereka dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman masing-masing berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Alami Insiden Penyiraman Air Keras, Kondisi Andrie Yunus Kini Sudah Mulai Stabil
Lebih lanjut, para warganet menduga bahwa keempat pelaku tersebut hanya dikambinghitamkan oleh atasan. Dengan kata lain, masih ada pimpinan tertinggi yang diduga menjadi dalangnya.
Sebagai informasi tambahan, insiden yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB.
Insiden tersebut terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta sekitar pukul 23.00 WIB.
Luka bakar yang dialaminya mencapai 24 persen akibat air keras yang disiramkan ke tubuhnya. Bahkan, mata kanannya juga mengalami trauma kimia dengan tingkat keparahan hingga derajat tiga pada fase akut.
Kondisi tersebut membuat penglihatan Andrie menurun tajam. Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menegaskan bahwa penanganan medis akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kesehatannya.

