Sekitarbandung.com – Mulai hari ini, 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial apa pun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, di mana pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Implementasi peraturan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Keputusan tersebut diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.
Panduan Screen Time Sesuai Usia Menurut Rekomendasi WHO dan IDAI.
- 0-24 bulan: Tidak boleh melihat layar sama sekali (kecuali video call sebentar dengan keluarga).
- 3-5 tahun: Maksimal 1 jam sehari. Wajib didampingi penuh dan hanya mengakses layanan digital khusus anak dengan risiko rendah.
- 6-9 tahun: Maksimal 1,5 jam sehari. Fokus pada konten edukasi dan kreativitas; belum diizinkan memiliki akun media sosial mandiri.
- 10-12 tahun: Maksimal 2 jam sehari. Penggunaan gawai harus tetap dalam pengawasan ketat orang tua, terutama untuk keperluan sekolah.
- 13-15 tahun: Maksimal 2-3 jam sehari. Boleh memiliki akun media sosial risiko rendah dengan izin orang tua dan fitur kontrol aktif.
- 16-18 tahun: Durasi fleksibel dan mandiri, namun wajib menjaga waktu tidur (minimal 8 jam) serta etika berkomunikasi di dunia maya.
Baca Juga: 11 Negara Lain yang Juga Terapkan Larangan Akun Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Mengapa Peraturan Ini Penting?
- Hindari adiksi: Mencegah anak kecanduan gawai atau gadget sejak dini.
- Kesehatan mental: Mengurangi risiko gangguan psikologis akibat konten negatif.
- Keamanan data: Memastikan identitas dan privasi anak terlindungi di dunia maya.
- Tumbuh kembang: Menjaga agar anak tetap aktif bergerak dan lancar berkomunikasi di dunia nyata.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Jumat (27/3/2026), mengajak masyarakat untuk menerapkan kebiasaan berinternet yang sehat mulai dari rumah.
“Keamanan dan kesehatan anak di dunia digital adalah prioritas kita bersama. Ayo, Wargi, terapkan kebiasaan berinternet yang sehat mulai dari rumah,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah Umur 16 Tahun Tidak Akan Memiliki Akun Media Sosial

