Sekitarbandung.com – Tim gabungan Dishub, TNI, dan Polri tengah gencar menyisir parkir liar di Bandung yang kerap menjadi masalah, dengan fokus utama di delapan titik jalan di Kota Bandung pada Minggu (26/4/2026).
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 31 kendaraan langsung ditindak tegas di tempat. Beberapa di antaranya terkena tilang manual, ETLE, hingga diangkut oleh petugas.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa dari 31 kendaraan tersebut terdiri dari 8 sepeda motor dan 23 mobil yang ditilang dan ditindak tegas.
“Dalam kegiatan penertiban tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya.
Baca Juga: Kendaraan Akan Langsung Diangkut Jika Nekat Parkir Sembarangan di Kota Bandung
Ulloh menegaskan bahwa penertiban sengaja dilakukan pada akhir pekan untuk memberikan pemahaman kepada pengunjung, khususnya dari luar kota, terkait aturan parkir di Kota Bandung.
“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di ruas jalan yang berada di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.
Bahkan, pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir liar dan kendaraan yang parkir di atas trotoar kepada Dishub Kota Bandung, serta terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Parkir Liar Tetap Merajalela, Pemkot Bandung Sigap Lakukan Penertiban dan Denda Ratusan Ribu

