Sekitarbandung.com – Lebih baik mencari parkir resmi daripada membayar denda mahal, karena Pemkot Bandung melalui Dishub, TNI, dan Polri sedang memperketat peraturan bagi yang hobi parkir sembarangan.
Kasi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan bahwa operasi ini sudah berjalan di jalanan sibuk seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.
“Operasi gabungan ini sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar dan kelancaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Senin (13/4/2026).
Ulloh juga menambahkan bahwa kalau penindakan ini sesuai dengan SOP, mau itu yang parkir di badan jalan, trotoar, sampai yang nekat di bawah rambu larangan.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi oleh masyarakat yang tidak taat aturan,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi yang tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan akan langsung diangkut oleh petugas.
Pengangkutan itu dilakukan menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara itu, jika pengemudi berada di lokasi, maka akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.
Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan sebagai berikut:
- Roda 4: Rp 525 ribu.
- Roda 2: Rp 245 ribu.
Langkah yang dilakukan Pemkot Bandung tersebut sontak menarik perhatian para netizen. Banyak dari mereka yang mendorong Pemkot Bandung agar secara rutin melakukan penertiban.
Baca Juga: Parkir Liar Tetap Merajalela, Pemkot Bandung Sigap Lakukan Penertiban dan Denda Ratusan Ribu

