Sekitarbandung.com – Zhou, seorang karyawan di China yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi sejak November 2022. Ia di perusahaan tersebut masih berstatus kontrak.
Pekerjaannya semacam supervisor content curator, yaitu memastikan konten dari user dan AI perusahaannya tidak menyalahi peraturan dan tidak melanggar privasi. Gajinya yaitu 25 ribu yuan (Rp 55 juta) per bulan.
Mulai Digantikan AI
Tetapi, pekerjaan Zhou mulai digantikan oleh AI itu sendiri. Akibatnya, perusahaan meminta Zhou pindah divisi, tetapi gajinya juga diturunkan menjadi 15 ribu yuan (Rp 33 juta) per bulan.
Tentu Zhou tidak mau. Bosnya mengancam tidak mau melanjutkan kontraknya sembari memberikan pesangon 311.695 yuan (Rp 685 juta).
Zhou mengatakan bahwa pesangonnya terlalu kecil. Perusahaan tetap tidak mau menambah. Akhirnya Zhou melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat supaya mendapatkan jumlah pesangon yang ia inginkan.
Pengadilan arbitrase memenangkan Zhou dan menyatakan bahwa pemecatan Zhou tidak sah secara hukum serta ia berhak untuk mendapatkan pesangon tambahan.
Perusahaan Tidak Terima
Perusahaan Zhou tidak puas dan membawa kasus ini ke Pengadilan Hangzhou. Perusahaan mengatakan bahwa pemecatan Zhou sudah sah, karena kemajuan AI tergolong sebagai perubahan objektif besar.
Di China, pemecatan karyawan akibat perubahan objektif besar memang diperbolehkan. Misalnya, bencana alam, perang (force majeure), termasuk merger perusahaan.
Tetapi pengadilan berkata lain. Kemajuan AI dianggap bukan perubahan objektif besar, karena bisa diprediksi secara bisnis.
Lagi pula, keputusan perusahaan menggunakan AI untuk menggantikan pekerjaan Zhou adalah sebuah pilihan, bukan hal yang berada di luar kendali.
Pengadilan juga menyatakan bahwa solusi awal memindahkan Zhou ke divisi lain dengan gaji yang turun merupakan tawaran yang tidak wajar. Perusahaan dinyatakan melanggar hukum karena telah memecat Zhou.
Dirilis Hangzhou
Kronologi kasus ini dirilis oleh Pengadilan Hangzhou pada tanggal 30 April 2026 kemarin. Putusan ini semakin menegaskan kasus serupa sebelumnya, yaitu Liu.
Ia merupakan seorang karyawan di China sejak tahun 2009 yang terkena PHK pada tahun 2024. Tugasnya yaitu mengumpulkan data peta secara manual. Satu divisi terkena PHK.
Hal tersebut dikarenakan perusahaan menggunakan AI untuk mengumpulkan data peta. Pengadilan arbitrase Beijing memenangkan Liu. Ia berhak untuk mendapatkan kompensasi.
Dua kasus tersebut dianggap sebagai preseden hukum perlindungan pekerja di China di tengah kemajuan AI tanpa adanya peraturan baru.
Itu semua murni karena penafsiran hakim terhadap peraturan lama. Tetapi ingat, di China, perusahaan berhak memecat karyawan jika ada perubahan objektif besar dan pelanggaran yang dilakukan karyawan, atau karyawan dianggap tidak berkontribusi.
Jadi, mari kita semua bekerja secara benar!
Baca Juga: 6 Fakta tentang China yang Terdengar Palsu, tetapi 100 Persen Nyata

