Sekitarbandung.com – Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh berdampingan dengan teknologi. Mau tidak mau orang tua harus mengenalkan teknologi kepada anak dengan baik.
Dunia digital memang memberikan banyak kebermanfaatan untuk belajar dan hiburan. Namun, di balik itu terdapat ancaman yang perlu dipahami.
Inilah mengapa pemerintah resmi memberlakukan PP Tunas sejak 28 Maret 2026 sebagai langkah dalam menjaga anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membeberkan empat ancaman utama yang dihadapi anak di bawah usia 16 tahun di ruang digital, yang ia sebut sebagai 4K.
Ancaman tersebut meliputi kontak, konten, kecanduan, dan kesehatan, dengan informasi sebagai berikut:
- Kontak tidak diinginkan dari orang asing.
- Konten negatif yang tidak sesuai usia.
- Kecanduan gawai dan media sosial.
- Gangguan kesehatan fisik dan mental.
Baca Juga: Tidak Cari tetapi Tiba-tiba Muncul, Hati-hati Anak Bisa Terpapar Pornografi!
Ancaman 4K harus dicegah agar anak-anak bisa menjelajah ruang digital secara aman.
Jika anak dengan mudah menggunakan internet tanpa pengawasan yang ketat, maka dapat berakibat pada kecanduan digital dan gangguan kesehatan, mulai dari mata hingga postur tubuh.
Namun, kita tidak perlu takut terhadap teknologi karena ancaman 4K dapat dihindari dengan cara mendampingi anak saat menggunakan gawai agar tetap aman dan sehat di era digital.
Oleh karena itu, Pemprov Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @humas_jabar pada Jumat (22/5/2026), mengajak orang tua untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.
“Yuk Wargi, kita lebih bijak mendampingi anak dalam memanfaatkan ruang digital. Mari bersama-sama ciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Bukan hanya Indonesia, Negara Eropa juga Batasi Media Sosial Anak

