Sekitarbandung.com – Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1447 H dan Hari Raya Waisak, Pemkot Bandung mengimbau seluruh pelaku usaha kepariwisataan untuk menaati ketentuan operasional.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 004-Disbudpar/2026, yang menyebutkan bahwa usaha kepariwisataan yang dimaksud meliputi sebagai berikut:
- Usaha bar.
- Kelab malam.
- Diskotik.
- Karaoke.
- Pub.
- Panti pijat.
- Rumah bilyar.
- Spa.
- Sanggar seni budaya tradisional.
Usaha kepariwisataan yang bersifat usaha dan hiburan tersebut diwajibkan tutup sementara pada:
- Hari Raya Idul Adha 1447 H: 26 Mei 2026 pukul 18.00 WIB s.d. 27 Mei 2026 pukul 18.00 WIB.
- Hari Raya Waisak: 30 Mei 2026 pukul 18.00 WIB s.d. 31 Mei 2026 pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: 10 Potret Artis Indonesia yang Beli Hewan Kurban untuk Idul Adha Tahun 2026
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan toleransi di Kota Bandung.
Jika masih ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung melalui unggahan akun Instagram @disbudpar.bdg pada Selasa (26/5/2026), mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kota yang harmonis, aman, dan kondusif.
“Mari bersama menjaga suasana kota yang harmonis, aman, dan kondusif,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Bacaan Doa yang Wajib Dilakukan

