Bandung, 20 April 2024 – Suasana Kota Bandung sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi bentrokan antara dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Dayang Sumbi (Dago) pada Kamis, 18 April 2024. Insiden ini tidak hanya menyebabkan kekacauan, tetapi juga merenggut korban jiwa. Pihak kepolisian Polrestabes Bandung bergerak cepat dan berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial T, yang diduga menjadi eksekutor utama dalam bentrokan berdarah tersebut.
Kronologi Bentrokan dan Identifikasi Eksekutor Utama
Bentrokan antara dua kelompok ormas tersebut terjadi di salah satu kawasan strategis dan ramai di Kota Bandung, yaitu Jalan Dayang Sumbi atau yang lebih dikenal sebagai Dago. Meskipun motif pasti di balik bentrokan ini masih dalam pendalaman, insiden ini menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan organisasi masyarakat di perkotaan. Akibat dari bentrokan tersebut, satu orang korban jiwa dilaporkan meninggal dunia.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka utama. “Polisi berhasil menetapkan satu tersangka (berinisial T) selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban,” ucapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kombes Budi mengungkapkan bahwa tersangka T menggunakan sebilah besi ulir sebagai alat untuk mengeksekusi lawannya saat bentrokan terjadi. Penggunaan senjata tajam atau alat berbahaya seperti besi ulir ini menunjukkan tingkat kekerasan yang fatal dalam insiden tersebut.
Baca juga : Korupsi BUMD Jabar Makin Dalam, 23 Saksi Diperiksa
Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka T
Penetapan tersangka T diperkuat dengan adanya bukti-bukti yang sangat mendukung. “Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan saksi maupun CCTV yang ada di TKP,” jelas Budi. Rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kesaksian dari berbagai pihak menjadi alat bukti tak terbantahkan yang mengaitkan T dengan perbuatan keji tersebut. “Jadi alat yang digunakan (oleh T) besi ulir, sehingga ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya, menunjukkan hubungan langsung antara tindakan T dan hilangnya nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka T kini dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Tersangka terancam Pasal 170 KUH Pidana dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
- Pasal 170 KUH Pidana mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman pidana penjara untuk pasal ini bisa mencapai paling lama 12 tahun jika mengakibatkan kematian.
- Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Ancaman pidana penjara untuk pasal ini adalah paling lama 7 tahun.
Penerapan kedua pasal ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi kelompok lain yang mungkin terlibat dalam tindakan kekerasan.
Penyelidikan Berlanjut dan Perburuan Tersangka Lain
Polrestabes Bandung tidak berhenti pada penangkapan tersangka T. Kombes Budi menuturkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mencari dan mengidentifikasi tersangka lainnya yang terlibat dalam bentrokan tersebut. “Sementara untuk tersangka lainnya, masih dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan dari CCTV sudah ada beberapa dugaan-dugaan apakah bisa jadi saksi maupun tersangka, sementara masih pendalaman,” pungkasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen penuh kepolisian untuk mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat dalam bentrokan ormas tersebut. Penggunaan rekaman CCTV dan keterangan saksi akan terus dioptimalkan untuk mengidentifikasi peran masing-masing individu, apakah sebagai pelaku langsung, provokator, atau turut serta dalam pengeroyokan.
Bahaya Bentrokan Ormas dan Pentingnya Ketertiban Umum
Insiden bentrokan antar-ormas seperti yang terjadi di Dago Bandung ini merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Konflik internal atau perebutan pengaruh antar-ormas seringkali berujung pada kekerasan yang tidak hanya merugikan anggota mereka sendiri, tetapi juga membahayakan warga sipil yang tidak bersalah.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya menjaga stabilitas dan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok mana pun. Penting bagi setiap organisasi masyarakat untuk berpegang pada nilai-nilai persatuan dan hukum, menyelesaikan perselisihan melalui jalur damai, dan tidak menggunakan kekerasan sebagai alat penyelesaian masalah. Kepolisian berharap penindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang, demi terciptanya Bandung yang aman dan kondusif.
Baca juga : Ngaku Dirampok, Ternyata Uang Rp150 Juta Habis buat Judi Online!

