sekitarbandung.com – Korupsi Bandung Smart City menjadi sorotan publik setelah empat anggota DPRD Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna resmi dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa, 24 Juni 2025. Kasus ini mengungkap praktik suap senilai total Rp 1 miliar demi melancarkan proyek smart city di Kota Bandung.
DPRD Kota Bandung Terbukti Terlibat Korupsi Bandung Smart City
Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yang terbukti bersalah adalah Achmad Nugraha dan Riantono dari PDIP, Yudi Cahyadi dari PKS, serta Ferry Cahyadi dari Partai Gerindra. Achmad, Riantono, dan Yudi divonis masing-masing 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Ferry dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas penerimaan suap sebesar Rp 30 juta.
“Fakta persidangan menyebut uang diserahkan oleh saksi Khairul Rijal atas perintah Dadang Darmawan. Tapi fakta lain menyebutkan bahwa uang itu tak pernah diterima Ferry,” jelas Budi Rahman, kuasa hukum Ferry, yang berencana mengajukan banding.
Baca Juga: Sampah Pasar Cihaurgeulis Bandung Menumpuk 2 Tahun, Pemkot Siap Evaluasi Pengelola
Vonis Berat untuk Eks Sekda Ema Sumarna dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani memutuskan vonis 5,5 tahun penjara kepada mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 676,75 juta, atau tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak membayar.
“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” ujar hakim Dodong.
Dalam proyek Bandung Smart City, Ema terbukti menyuap keempat anggota DPRD: Achmad Nugraha (Rp 200 juta), Riantono (Rp 270 juta), Yudi Cahyadi (Rp 500 juta), dan Ferry Cahyadi (Rp 30 juta). Ema juga menerima gratifikasi sebesar Rp 626,7 juta sepanjang 2020–2023.
Suasana Haru di Sidang Tipikor Bandung
Sidang korupsi Bandung Smart City dipenuhi emosi. Keluarga terdakwa Ferry dan Achmad menangis histeris, bahkan ibu Ferry sempat pingsan. Istri Ema terlihat terus berzikir dan menangis saat vonis dijatuhkan.
Upaya Hukum Lanjutan
Pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan banding. Mereka akan memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Sumber : Tribun Jabar
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

