Sekitarbandung.com – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, menyatakan ada sebanyak 14 lokasi penambangan illegal yang terdapat di daerah Bandung Barat, Jawa Barat.
Kegiatan penambangan itu diklaim tak mempunyai persetujuan sah dan bisa membahayakan ekosistem sekitar sementara juga melanggar aturan pihak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat yang bertugas melakukan pengawasan.
“Bila kita membahas tentang pertambangan, dalam masa lalu otoritas tersebut masih berada di tingkat kabupaten, terutama berkaitan dengan izin usaha perdagangan retail atau PUTR. Namun saat ini, kendali atas sektor pertambangan telah dialihkan ke tangan pemerintah provinsi serta nasional,” jelas Pither ketika memberikan wawancara kepada para jurnalis pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
Walaupun wewenangnya ada di tingkat provinsi dan nasional, Pither menegaskan bahwa tempat pertambangan terletak dalam areaadministratif Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Barat masih perlu mengawasi masalah legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Sampai sekarang, Pither menyebutkan, DPRD Kabupaten Bandung Belitung belum mendapatkan informasi spesifik tentang tempat penambangan illegal itu, termasuk wilayah desa maupun kecamatan mana saja yang terdampak. Akan tetapi, dia setuju dengan pendapat Gubernur Jawa Barat bahwa operasi pertambangan mestinya patuh pada aturan dan izin yang sah.
“Bila telah dilarang oleh hukum, artinya kegiatan mereka menjadi tak terbuka untuk umum. Hal ini sungguh merugikan bagi pihak pemerintahan setempat, khususnya mengenai pemantauan sekitar dan penanganan aset-aset natural di wilayah Barat Bandung,” jelasnya.
Pithe menjelaskan bahwa mereka akan segera melaporkan hasil penemuan tersebut pada pertemuan formal dengan Dinas Lingkungan Hidup (LHH) KBB dan beberapa instansi yang terlibat.
Dia juga menekankan untuk segera memeriksa 14 titik pertambangan illegal yang dilaporkan ada di daerah Bandung Barat tersebut kepada instansi-instansi terkait.
Baca juga : Titik Panas Tambang Ilegal di Bandung Barat Akan Ditertibkan!
Menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan untuk memastikan bahwa data dapat dicek kebenarannya di lokasi sebenarnya. Setelah itu, baru bisa dilakukan tindak lanjut berupa sanksi atau pembuatan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menyarankan kepada pemerintah di tingkat Provinsi maupun Nasional untuk secepatnya melakukan penanganan serta melibatkan lembaga hukum dalam upaya memberantas pertambangan illegal. Harus ada tindakan yang cepat supaya kondisi ini tidak berlanjut, karena hal tersebut berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga setempat,” tuturnya demikian.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

