Ini Ciri Parkir Ilegal di Bandung, Warga Diminta Aktif Melapor!

Sekitarbandung.com – Kemacetan berkelanjutan dan masalah parkir liar di Kota Bandung telah lama jadi ketakutan warga setempat. Tetapi saat ini, ada sedikit cahaya harapan dari

Acsyara Aulia

Ini Ciri Parkir Ilegal di Bandung, Warga Diminta Aktif Melapor!

Sekitarbandung.com – Kemacetan berkelanjutan dan masalah parkir liar di Kota Bandung telah lama jadi ketakutan warga setempat. Tetapi saat ini, ada sedikit cahaya harapan dari kerja sama erat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka memiliki tujuan tinggi yaitu merancang sistem parkir yang bukan saja akan membantu menyelesaikan permasalahan kemacetan, tapi juga mendukung pembentukan sebuah kota teratur, menyenangkan, serta ramah bagi semua pengguna ruas publik. Ini merupakan peperangan melawan perilaku negatif yang sudah sangat mapan, dan para pemimpin dipandang sebagai faktor penting dalam pencapaian keseluruhan usaha tersebut.

Inovasi Sebagai Slogan: Menyelesaikan Kendala Ruang Parkir

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, dengan tegas mengkritik masalah lama yaitu kurangnya ruang parkir di pusat kota yang telah penuh. Dia menjelaskan, “Meskipun kita berencana untuk meningkatkan area parkir, hal tersebut sangat sulit dan biayanya tinggi. Oleh karena itu, ide segar harus jadi prioritas. Kami butuh metode baru yang lebih efektif, terlebih di daerah ramai seperti Braga dan Dago.” Pernyataannya ini mengerucut pada fakta bahwa cara tradisional sekarang tak cukup lagi; inovasi menjadi suatu keharusan.

Peraturannya juga semakin kuat. Menurut Sutaya, pengendalian parkir sekarang lebih kokoh berkat Perda No. 1 Tahun 2024, Perwal 634 Tahun 2017, dan Keputusan Walikota Nomor 551 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penetapan area parkir yang sah dan terstruktur, serta pemungutan retribusi secara jelas dan terbuka.

Tiga tahap penting yang dia tegaskan sebagai kuncinya dalam menangani masalah parkir adalah:

Tindakan keras dari pejabat yang berada di lokasi. Jika tidak ada kekuatan, peraturan hanya akan menjadi sebuah kertas kosong tanpa arti.

Pemberian area parkir yang cukup bersama dengan peningkatan sarana transportasi publik. Pendekatan terpadu yang menyatukan berbagai jenis kendaraan bermotor.
Keterlibatan langsung warga dalam melaporkan serta mengawasi. Penduduk berperan sebagai sumber informasi vital di lokasi.

Perhatian untuk Pemilik Kendaraan! Dishub Ungkap Karakteristik Tempat Parkir Sah

Dalam perspektif eksekutif, Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpininya saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan 256 lokasi parkir di pinggir jalan serta 33 area parkir khusus yang dimiliki oleh pemerintah. Meskipun demikian, tantangan utama mereka masih berfokus pada masalah penegakan hukum terhadap tindakan parkir sembarangan.

Yogi juga menyarankan untuk meningkatkan kewaspadaan di antara para penduduk setempat. Dia menjelaskan bahwa tempat parkir sah akan ditemani oleh staf berpakaian biru dengan dokumen tugas mereka dan dilengkapi dengan tanda-tanda jalanan. Jika hal ini tidak terlihat, maka bisa dipastikan sebagai lokasi parkir ilegal,” imbuhnya sambil menyampaikan instruksi yang sangat jelas kepada publik. Dinas Perhubungan, tambah Yogi, secara berkala melaksanakan kampanye edukatif dan upaya pengawasan hukum, termasuk memasang plakat larangan sampai pada pemrosesan langsung atas pembuat pelanggaran tersebut. “Menciptakan efek ketidaknyamanan adalah langkah penting supaya perilaku negatif seperti ini tidak menjadi suatu kebiasaan yang dapat merusak sistem lalu lintas,” ucapnya.

Untuk mendukung warga serta pengunjung, Dinas Perhubungan menyarankan ada tiga tempat parkir resmi di tengah kota yang bisa digunakan tanpa biaya:

  • Halaman Depan Bank BJB di Jalan Braga
  • Basement Alun-Alun Bandung
  • Area Parkir untuk Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat

“Lokasi-lokasi tersebut bersifat gratis dan kami yang mengatur aliran keluar-masuknya untuk menjaga ketertiban serta mencegah kemacetan,” tegasnya.

Baca juga : Parkir Liar Marak di Bandung? Ini Faktanya

Kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membuka babak baru dalam mengatur sistem parkir. Melalui aturan yang solid, pelaksanaan hukum yang konsisten, ide-ide segar untuk pengelolaan area parkir, pembaharuan pada layanan transportasi umum, serta partisipasi langsung warga, impian akan Bandung yang rapi, aman, dan terstruktur tidak hanya tinggal sebagai khayalan semata.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar