Sekitarbandung.com – Pria bernama awalan huruf D.P. ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Ia mencoba mengolah shabu menjadi narkotika jenis blue ice untuk selanjutnya dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Metode yang digunakan oleh tersangka dalam menjual narkotika jenis shabu adalah dengan cara mencampurnya menggunakan metanol serta zat pewarna. Mengapa shabu tersebut diberi campuran berwarna? Hal ini dilakukan agar bisa dipasarkan dengan harga yang lebih mahal sebagai produk premium bernama ‘blue ice’.
Baca juga : Pria Tipu Toko Helm dengan Struk Palsu Ternyata Oknum Polisi
Karena adanya unsur warna tersebut, maka dinilai bahwa shabu tersebut memiliki mutu atau level yang lebih tinggi,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaja saat memberikan pernyataan resmi di Markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025.
Menurut penjelasan Agah, dalam prakteknya tersangka DP mencampurkan sabu seberat 8 gram bersama metanol serta zat pewarna berjumlah 10 miligram. Untuk membuat sabu tiruan jenis blue ice tersebut, kata Agah, bahan-bahannya dipesan oleh tersangka melalui pembelian online. “Dengan campuran itu, nantinya sabu akan berwarna biru dan direncanakan akan diedarkan sebagai sabu model blue ice,” ujar dia.
Dalam proses pembuatan sabu blue ice tiruan tersebut, tersangka menerima petunjuk melalui panggilan video oleh seorang individu dengan inisial W yang hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian. Hal itu juga mencakup cara distribusinya nanti. “Meski demikian, menurut pengakuan DP, ia baru kali pertama mencoba memproduksi sabu model blue ice palsu ini. Saat ini kami juga tengah berupaya untuk melacak pelaku yang memberikan panduan kepada DP via video call,” ujarnya.
Dalam upaya menangkap tersangka DP, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita barang bukti berupa 156 gram narkotika jenis shabu serta bahan pembuatnya. Saat ini, DP telah diamankan untuk memenuhi proses penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya.
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung turut menyita 2.819 butir pil ekstasi dari pelaku lainnya. Berdasarkan penjelasan Agah, ekstasi tersebut dibawa masuk ke Bandung oleh para tersangka dari luar kota dan selanjutnya diedarkan di berbagai lokasi dalam Kota Bandung. “Pelaku pengedar serta pemasar sudah kami amankan. Setelah dikembangkan kasusnya, terungkap bahwa mereka mendapatkannya dari daerah Cipatat, Purwakarta,” ujar Agah.
Baca juga : Aktivitas Tambang Ilegal di Bandung Barat Tembus 14 Titik
Ia menyebutkan bahwa hingga kini timnya masih terus melanjutkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi itu. Menurutnya, satu tersangka yang bertindak sebagai pengendali operasional sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono menyampaikan bahwa terdapat kenaikan dalam kasus narkoba jenis ekstasi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Peningkatan tersebut tercermin dari jumlah kasus, para tersangka, dan juga barang bukti yang berhasil diamankan. “Ekstasi di Kota Bandung menunjukkan adanya peningkatan, yaitu sekitar 2.819 butir yang telah kita sita,” katanya.
Selama tiga minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 51 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

