Kepsek Minta Transfer Uang Seragam, Nasibnya Terancam Dicopot

sekitarbandung.com — Kasus Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral karena diduga meminta orang tua murid mentransfer uang seragam ke rekening

Aracely Azwa

Kepsek Minta Transfer Uang Seragam, Nasibnya Terancam Dicopot

sekitarbandung.com — Kasus Kepala Sekolah Dasar Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan yang viral karena diduga meminta orang tua murid mentransfer uang seragam ke rekening pribadi, menjadi sorotan. Kasus Kepsek minta transfer uang seragam ini mengundang perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangsel.

Kronologi Kepsek Minta Transfer Uang Seragam

Kisah bermula dari Nur Febri Susanti (38), warga Pamulang, yang mendaftarkan dua anaknya pindahan dari Jakarta ke SDN Ciledug Barat. Ia kaget saat diminta mentransfer uang seragam sebesar Rp2,2 juta ke rekening pribadi kepala sekolah, Ira Hoeriah. Jumlah tersebut merupakan total biaya seragam untuk dua anak, masing-masing Rp1,1 juta.

Nur sempat meminta keringanan dengan cara mencicil, namun ditolak oleh pihak sekolah. Ia justru ditekan agar segera melunasi agar anaknya tak “berbeda dari yang lain”.

“Katanya kalau bisa jangan dicicil, nanti anak saya beda sendiri,” ungkap Nur kepada media, dikutip dari Kompas.com.

Setelah tidak mampu membayar, Nur menerima kabar dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak diterima karena alasan administrasi, meski surat penerimaan sudah ada.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Ijazah Asli Jokowi Disita dan Diuji Forensik, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Tanggapan Dikbud Tangsel: Bisa Dicopot

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap kepala sekolah dan pihak-pihak terkait.

“Pemeriksaan sedang dilakukan, termasuk mendengar keterangan orang tua murid untuk melihat tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).

Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi pencopotan terhadap kepala sekolah bisa saja dijatuhkan.

“Tidak ada toleransi untuk pungutan liar. Jika terbukti, sanksinya bisa pencopotan,” tegas Deden.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar di sekolah negeri seharusnya gratis dan tanpa pungutan liar.

Nasib Anak yang Sempat Ditolak Sekolah

Setelah kasus ini viral dan mencuat di media, kedua anak Nur akhirnya bisa mengikuti kegiatan belajar di SDN Ciledug Barat. Nur mengaku lega meski sempat mengalami tekanan mental akibat proses awal yang mengecewakan.

Ia juga mengaku sempat ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah setelah mengadukan peristiwa ini di media sosial.

Respons Orang Tua Murid Lainnya

Dikbud Tangsel menyebut pemeriksaan juga mencakup wawancara dengan orang tua murid lainnya untuk menggali apakah pola pungutan tersebut sudah berlangsung lama atau baru kali ini.

“Kami ingin tahu apakah ini kejadian tunggal atau ada pola. Jika ada unsur pelanggaran sistemik, tentu akan kami tindak lebih jauh,” ujar Deden.

Pemeriksaan saat ini juga diawasi oleh Inspektorat Tangsel untuk memastikan integritas prosesnya.

Kasus kepsek minta transfer uang seragam ini mencerminkan pentingnya pengawasan transparan terhadap pungutan di sekolah negeri. Diharapkan ke depan, tidak ada lagi anak-anak yang gagal sekolah karena terbebani biaya yang tidak resmi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar