Usai Sempat Dinonaktifkan Kurang dari Enam Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sekitarbandung.com – Legislator Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan dari posisinya di parlemen. Penetapan

Dicky Wicaksono

Usai Sempat Dinonaktifkan Kurang dari Enam Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Usai Sempat Dinonaktifkan Kurang dari Enam Bulan, Ahmad Sahroni Kembali Ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sekitarbandung.com – Legislator Partai NasDem, Ahmad Sahroni, kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan dari posisinya di parlemen.

Penetapan kembali tersebut diputuskan dalam rapat DPR RI pada Kamis (19/2/2026) yang menetapkan Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Sahroni kembali mengisi posisi pimpinan Komisi III dengan menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menempati kursi tersebut.

Dengan kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan DPR terjadi setelah ia sempat dinonaktifkan menyusul dinamika politik dan sanksi internal yang terjadi pada tahun 2025 kemarin.

Baca Juga: Ramadan Datang Jam Kerja ASN Disesuaikan, Begini Ketentuan Pemprov Jawa Barat!

Pada periode tersebut, namanya sempat menjadi sorotan publik hingga akhirnya posisinya di DPR mengalami perubahan dan penugasan ulang.

Meski demikian, penetapan kembali ini menandai bahwa Sahroni kembali dipercaya untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR di bidang hukum dan keamanan.

Kehadirannya di jajaran pimpinan Komisi III diharapkan dapat memperkuat kinerja komisi dalam menangani berbagai isu strategis nasional.

Penunjukan ini sekaligus menutup polemik yang sempat mengiringi statusnya di DPR dan menandai babak baru perjalanan politik Ahmad Sahroni di parlemen Indonesia.

Baca Juga: Satu Tahun Kepemimpinan Dedi Mulyadi – Erwan, Approval Naik dan Infrastruktur Paling Dipuji

Related Post

Tinggalkan komentar