Sekitarbandung.com – Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H sesuai dengan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 21/KPG.03.04/ORG Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1447 H.
Tujuan kebijakan tersebut yaitu agar kerja tetap produktif, layanan publik tetap optimal, dan ibadah di bulan Ramadan tetap khusyuk.
Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan
Berikut jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan:
- Senin s.d Kamis
Masuk: 06.30 WIB
Istirahat: 12.00-12.30 WIB
Pulang: 14.00 WIB - Jumat
Masuk: 06.30 WIB
Istirahat: 11.30-12.30 WIB
Pulang: 14.00 WIB
“Masuk Lebih Pagi, Pulang Lebih Tertib.”
Baca Juga: Target 2026, Kesejahteraan Guru Lebih Merata dan Kompeten
ASN Pelayanan Langsung Jadi Prioritas
ASN pelayanan langsung seperti rumah sakit, sekolah, dan layanan publik tetap menjadi prioritas.
- Untuk unit pelayanan langsung masyarakat (termasuk RS dan satuan pendidikan): tetap memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.
- Jam istirahat diatur fleksibel dengan prinsip pelayanan prima tetap berjalan.
- Jadwal detail ditetapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Pelayanan bagi Wargi Jabar tidak akan pernah libur. Jamnya saja yang menyesuaikan. Bagaimana menurutmu?
Baca Juga: Sekolah Rakyat, Bukti Negara Hadir untuk Pendidikan Bermutu

