Sekitarbandung.com – Melalui regulasi terbaru, media sosial dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak. Lantas, apa saja dasar hukum lainnya?
1. Perlindungan anak di ruang siber
Kewajiban melindungi anak di ruang siber telah diatur dalam Pasal 16A ayat (1) UU 1/2024.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (termasuk media sosial) wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
2. Batas usia anak untuk mengakses layanan sistem elektronik
Pasal 2 Permenkomdigi 9/2026 menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan usia minimum bagi anak untuk menggunakan produk, layanan, atau fitur tertentu.
Batasan ini diterapkan berdasarkan penilaian tingkat risiko produk, layanan, atau fitur terhadap anak.
Batasan minimum usia anak adalah minimal 3 tahun, dengan pengelompokan:
- Usia 3 s.d. 5 tahun.
- Usia 6 s.d. 9 tahun.
- Usia 13 s.d. 15 tahun.
- Usia 16 s.d. 18 tahun.
Baca Juga: Jarang Posting Media Sosial Bukan Berarti Tidak Punya Kehidupan, tetapi Ingin Lebih Waras
3. Media sosial = layanan berisiko tinggi?
Pasal 30 Permenkomdigi 9/2026
- Memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna.
- Memungkinkan pengguna untuk berhubungan atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya.
- Memungkinkan pengguna mengunggah material pada produk, layanan, dan fitur.
4. Penilaian media sosial sebagai layanan berisiko tinggi
Pasal 8 ayat (4) Permenkomdigi 9/2026
- Berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
- Terpapar konten pornografi, kekerasan, yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, serta konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak.
- Eksploitasi anak sebagai konsumen.
- Mengancam keamanan data pribadi anak.
- Menimbulkan adiksi.
- Gangguan kesehatan psikologis anak; dan gangguan fisiologis anak.
Oleh karena itu, Diskominfo Kota Bandung melalui unggahan akun Instagram @diskominfobdg pada Kamis (2/4/2026) mengajak orang tua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak beraktivitas di dunia digital.
“Yuk lebih bijak dalam mendampingi anak beraktivitas di dunia digital. Menjaga anak hari ini, berarti menjaga masa depan mereka nanti,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Anak di Bawah Umur 16 Tahun Tidak Akan Memiliki Akun Media Sosial

