Anggarkan Rp. 9 Milyar Untuk Sewa 22 Mobil Listrik. Begini Kata Pemprov Jawa Barat

Anggarkan Rp. 9 Milyar Untuk Sewa 22 Mobil Listrik. Begini Kata Pemprov Jawa Barat

sekitarBANDUNGcom – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menyewa 22 mobil listrik untuk keperluan operasional kepala perangkat daerah selama satu tahun. Puluhan mobil listrik tersebut diketahui disewa dengan menggunakan anggaran sekitar Rp9 miliar. Mobil-mobil tersebut diperuntukkan bagi 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.

Dilansir dari detikjabar, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menjelaskan bahwa sistem sewa dilakukan karena standar biaya umum (SBU) untuk mobil dinas listrik belum memiliki regulasinya. Sebab diketahui, pagu pengadaan untuk mobil listrik jauh lebih mahal dibandingkan dengan membeli konvensional biasa untuk kebutuhan kendaraan operasional dinas.

“Sistemnya sewa karena dari sisi pagu, kendaraan listrik ini kan masih mahal. Jadi untuk sistem pagu, di SBU-nya itu belum masuk. Sebenarnya di Inpres (Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022) itu ada beberapa arahan ke kementerian. Salah satu instruksinya ke Kementerian Keuangan untuk bisa mengatur dari sisi SBU,” kata Ai kepada detikJabar pada Kamis (2/2/2023).

Selama arahan kebijakannya belum tertuang, Pemprov Jabar memutuskan untuk menyewa pengadaan mobil listrik yang menelan biaya hingga sekitar Rp9 miliar tersebut. Sistem sewa dilakukan dalam jangka waktu satu tahun anggaran 2023.

“Jadi sebenarnya pagu harga untuk kendaraan operasional dinas seharusnya disesuaikan dengan masuknya kendaraan bermotor listrik ini. Selama ini masih belum ada arahannya kebijakannya, akhirnya kebijakan di Pemprov Jabar menggunakan sewa,” tuturnya.

Menurut Ai, pemenang pengadaan sewa mobil listrik adalah PT Migas Utama Jabar (MUJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Mekanisme pengadaan itu terbuka dan boleh diikuti oleh pihak manapun. Namun, akhirnya BUMD Jabar yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sewa mobil listrik itu.

“Jadi sebenarnya kita ini prosesnya terbuka, bebas siapapun boleh ikut di dalam pengadaan kendaraan listrik ini. Tidak terlepas BUMD atau siapapun, itu boleh,” ungkapnya.


Jadi ketika mekanismenya e-katalog, mereka mempunyai kesiapan administrasi, barang dan sebagainya, itu boleh ikut. Itu juga sudah melalui proses di LKPP. Dan BUMD kita, PT MUJ itu berhasil memenuhi syarat-syarat tersebut.

redaktur : ibd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *