Anggota Brimob Tual Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekitarbandung.com – Anggota Brimob, Bripda MS, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai diduga menganiaya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia. Dalam kasus ini,

Dicky Wicaksono

Anggota Brimob Tual Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Jadi Tersangka
Anggota Brimob Tual Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekitarbandung.com – Anggota Brimob, Bripda MS, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai diduga menganiaya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Oknum Brimob Polda Maluku Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Siswa hingga Meninggal Dunia

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS dikirim ke Markas Kepolisian Daerah Maluku atau Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menjalani sidang etik.

Sebagai informasi tambahan, terduga merupakan personel berinisial M.S. yang bertugas di Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Pelaku kini telah diamankan tidak lama setelah kejadian.

Korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026). Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Harus Dilindungi oleh Pemerintah Pusat, Begini Penegasan Dedi Mulyadi

Related Post

Tinggalkan komentar