Aturan Lampu Hazard di Bandung

sekitarbandung.com – Penggunaan lampu hazard sering kali disalahartikan di kalangan pengemudi, termasuk di Bandung. Padahal ini diatur jelas dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat (1):

Acsyara Aulia

Aturan Lampu Hazard di Bandung

sekitarbandung.com – Penggunaan lampu hazard sering kali disalahartikan di kalangan pengemudi, termasuk di Bandung. Padahal ini diatur jelas dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat (1): lampu hazard hanya boleh dipakai dalam situasi darurat, seperti mogok, kecelakaan, atau berhenti mendadak yang membahayakan. Artikel ini membahas aturan, kondisi yang tepat, larangan umum, statistik pelanggaran, serta sanksi hukum terkait.

Dasar Hukum: UU No. 22/2009 Pasal 121(1)

Pasal tersebut menegaskan wajibnya penggunaan lampu peringatan bahaya, termasuk segitiga pengaman atau lampu hazard, saat kendaraan berhenti darurat di jalan raya. Di Bandung, aturan ini sama seperti di daerah lain di Indonesia—mengikuti perundang‑undangan nasional.

Situasi yang Dibenarkan Menyalakan Hazard

Hazard hanya boleh digunakan jika:

  • Mobil mogok atau mengalami kerusakan yang memaksa berhenti.

  • Keadaan darurat seperti ban pecah, kecelakaan, atau gangguan jalan.

  • Mobil berhenti di bahu jalan tol atau tepi jalan kota karena keadaan darurat.

RDC dan pakar otomotif menegaskan: penggunaan hazard saat kendaraan berjalan adalah salah dan membingungkan pengguna lebih luas.

Larangan Umum Penggunaan Lampu Hazard

Penggunaan hazard sering salah kaprah dalam beberapa kondisi:

  • Hujan deras atau kabut – banyak pengemudi menyalakan hazard agar terlihat, padahal ini mematikan fungsi sein dan menyulitkan pengendara lain mengenali arah belokan.

  • Melintas perempatan – dinyalakan untuk menandakan lurus padahal tidak perlu, karena hazard mematikan lampu sein sehingga membingungkan.

  • Konvoi atau touring – banyak rombongan yang menyalakan hazard, padahal ini tidak dianjurkan dan bisa menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain.

Dampak Penyalahgunaan & Kesalahan Umum

  • Studi dan observasi menunjukkan banyak pengemudi menggunakan hazard saat hujan atau memasuki terowongan, dianggap mempertinggi visibilitas namun malah membahayakan karena sein tidak berfungsi.

  • Ketika hazard aktif, lampu sein tidak bisa memberikan isyarat arah secara jelas, sehingga saat pengemudi berniat berbelok, pengendara lain tidak tahu arah kendaraan.

Statistik & Sanksi Hukum

  • Pelanggaran penggunaan hazard dapat dikenakan sanksi administratif menurut Pasal 275 UU Lalu Lintas — misalnya denda hingga ratusan ribu rupiah atau tilang resmi.

  • Meski data statistik spesifik Bandung belum tersedia, banyak narasumber dan pakar menyatakan bahwa penyalahgunaan hazard termasuk kategori pelanggaran ringan yang sering terjadi dan belum optimal penegakannya.

Baca juga : Tips Aman Sepedaan Malam Hari Bandung

Tips Menggunakan Lampu Hazard dengan Aman

  1. Hanya aktifkan saat kendaraan berhenti darurat di tepi jalan.

  2. Jika hujan deras atau kabut, gunakan lampu utama atau fog lamp, bukan hazard.

  3. Hindari penggunaan saat memasuki terowongan atau lorong gelap.

  4. Jangan aktifkan selama konvoi — cukup gunakan jaga jarak aman dan sein saat berpindah jalur.

  5. Setelah situasi darurat selesai, segera matikan lampu hazard.

Pemahaman tentang aturan lampu hazard di Bandung sama pentingnya seperti kota lainnya: hazard diperuntukkan hanya untuk situasi darurat sesuai ketentuan UU No. 22/2009 Pasal 121 ayat (1). Penggunaan yang tidak tepat dapat membingungkan pengemudi lain, bahkan bisa dikenai sanksi hukum. Mari berbudaya berkendara aman: gunakan hazard sesuai fungsi, jangan saat hujan, perempatan, atau konvoi. Tetap waspada, patuhi aturan—agar jalan Bandung semakin aman dan tertib!

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar