Modus Iblis Berkedok “Pendidikan Perlindungan Diri”
Kebejatan DS dilakukan dengan cara yang luar biasa licik dan manipulatif. Alih-alih melakukan kekerasan secara langsung pada awalnya, sang ayah bejat ini justru menggunakan topeng kepedulian. Ia mendekati putrinya dengan dalih ingin mengajarkan cara melindungi diri dari “pria hidung belang”. Dengan modus “edukasi” tersebut, ia mulai menyentuh bagian-bagian tubuh sensitif korban sebagai peragaan.
Ketika korban mulai merasa tidak nyaman dan menolak, pelaku kemudian menggunakan modus kedua, yaitu berpura-pura hendak mengobati bisul yang diderita korban. Momen tersebut digunakannya untuk melancarkan aksi rudapaksa yang pertama, dan terus berlanjut hingga sepuluh kali dalam periode yang berbeda. Tindakan sang ayah bejat adalah bentuk manipulasi psikologis yang merusak.
Seorang psikolog anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., yang akrab disapa Kak Seto, dalam berbagai kesempatan sering menyoroti bahaya predator dalam lingkungan terdekat. “Pelaku kekerasan seksual terhadap anak seringkali adalah orang yang dikenal dan dipercaya oleh korban. Mereka menggunakan manipulasi, bujuk rayu, dan bahkan ancaman untuk melancarkan aksinya. Inilah mengapa pendidikan kesehatan reproduksi dan keberanian untuk melapor sejak dini sangat krusial,” jelasnya kepada Liputan6.com.
Terungkapnya Kebiadaban: Peran Heroik Sang Ibu
Aksi biadab sang ayah bejat ini akhirnya terhenti berkat keberanian seorang pahlawan sejati: ibu korban, yang tak lain adalah istri pelaku sendiri. Setelah melihat perubahan drastis pada perilaku dan kondisi psikis anaknya, sang ibu mulai menaruh curiga. Dengan pendekatan yang penuh kasih, ia berhasil membuat putrinya terbuka dan menceritakan semua kengerian yang dialaminya.
Tanpa ragu, sang ibu langsung mengambil langkah paling berat namun paling benar: melaporkan suaminya sendiri ke pihak kepolisian. Keberaniannya untuk mendobrak tabu dan melawan suaminya sendiri demi melindungi anaknya menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Tanpa laporannya, penderitaan korban mungkin akan terus berlanjut dalam kebisuan. Tindakan sang ibu menghentikan sepak terjang sang ayah bejat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, mengapresiasi langkah-langkah berani seperti ini. “Keberanian ibu atau anggota keluarga lain untuk melapor adalah kunci utama dalam membongkar kasus kekerasan seksual di ranah domestik. Seringkali kasus ini tersembunyi karena adanya ancaman atau rasa takut. Dukungan penuh bagi pelapor dan korban adalah kewajiban kita bersama,” tegasnya dalam rilis resmi KPAI.
Alibi yang Patah: Kerja Cerdas Pihak Kepolisian
Setelah dilaporkan, pelaku DS sempat mencoba mengelabui petugas dengan berbagai alibi. Namun, berbekal laporan dari ibu korban dan hasil visum terhadap korban, Satreskrim Polresta Bandung dengan cepat bergerak dan menangkap sang ayah bejat di Kota Bandung. Dalam proses penyidikan, semua kebohongan pelaku berhasil dipatahkan.
Kapolresta Bandung saat itu, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasatreskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, memaparkan detail pengungkapan kasus tersebut. “(Pelaku) sempat mengedukasi korban tentang antisipasi apabila bagian tubuhnya akan disentuh pria. Namun, DS tidak hanya memberikan peringatan lisan, ia juga mempraktekkannya. Aksi bejat ini dimulai ketika pelaku mencoba mengobati bisul korban, lalu membuka baju korban hingga menyetubuhinya,” ungkap Kompol Oliestha pada konferensi pers 22 Februari 2023.
Keterangan ahli dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik tidak memberikan ruang bagi sang ayah bejat untuk mengelak.
Ganjaran Setimpal: Pasal Berlapis untuk Sang Predator
Di meja hijau Pengadilan Negeri Bale Bandung, perbuatan keji sang ayah bejat diganjar dengan hukuman yang setimpal. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal. DS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat status pelaku sebagai orang tua kandung, hakim juga dapat menambahkan sepertiga dari total hukuman sebagai pemberatan. Vonis 15 tahun penjara yang dihadapinya menjadi ganjaran atas perbuatannya.
Seorang pakar hukum pidana, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., menjelaskan kekuatan UU Perlindungan Anak. “Undang-Undang Perlindungan Anak kita bersifat lex specialis (hukum khusus) yang memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku, terutama jika pelakunya adalah orang terdekat seperti orang tua atau wali. Tujuannya adalah memberikan efek jera maksimal karena mereka telah mengkhianati kepercayaan terbesar,” paparnya.
Meskipun tidak ada hukuman yang bisa sepenuhnya menghapus trauma yang dialami korban, vonis maksimal yang dijatuhkan kepada sang ayah bejat setidaknya memberikan secercah rasa keadilan dan menjadi peringatan keras bagi para predator di luar sana bahwa hukum tidak akan tinggal diam.

