Ayah Biologis Anak Lisa Mariana: 3 Fakta Pengakuan Mengejutkan

sekitarbandung.com – Persidangan gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil memunculkan fakta mengejutkan. Seorang narapidana narkoba bernama Revelino Tuwasey mengaku sebagai

Aracely Azwa

Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

sekitarbandung.com – Persidangan gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil memunculkan fakta mengejutkan. Seorang narapidana narkoba bernama Revelino Tuwasey mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, bukan Ridwan Kamil seperti yang selama ini disebutkan.

Klaim tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fikri Wijaya, usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/6/2025). Berikut ini adalah 3 fakta mengejutkan dari pengakuan yang membuat sidang ini semakin kompleks:

1. Lisa dan Revelino Sempat Menjalin Hubungan Asmara

Menurut keterangan pengacara, Lisa Mariana dan Revelino sempat menjalani hubungan asmara pada awal tahun 2021. Hubungan tersebut disebut berlangsung sebelum Lisa melahirkan anak yang kini disengketakan identitasnya.

“Mereka menjalin hubungan sejak awal 2021 hingga anak tersebut lahir,” kata Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

2. Bukti Chat dan Foto dari Lisa Mariana ke Revelino

Fikri juga menyampaikan bahwa kliennya menerima sejumlah pesan dari Lisa Mariana saat usia kandungannya masih dua bulan. Isi pesan tersebut menyebut bahwa anak yang dikandung Lisa adalah anak dari Revelino.

“Ada chat dan foto perkembangan janin. LM bilang bahwa itu anak klien saya,” jelasnya.
“Bahkan LM sempat meminta didampingi selama kehamilan, dari ngidam sampai proses kelahiran,” tambah Fikri.

 3. Gugatan Rp16,6 Miliar Terhadap Ridwan Kamil Bisa Berubah Arah

Sebelumnya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dan menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar, serta pengakuan hak identitas anak. Namun dengan klaim Revelino sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, proses hukum ini bisa mengalami perubahan besar, terutama jika uji DNA dilakukan.

Baca Juga: Bantuan Ekonomi Pemkot Bandung 2025: Skema & Syarat Baru

 Potensi Uji DNA dan Dampak Hukum

Dengan munculnya pihak ketiga yang mengaku sebagai ayah kandung, pengadilan bisa membuka ruang untuk pembuktian ilmiah berupa uji DNA. Proses ini akan sangat menentukan arah kelanjutan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

Sumber:  Detik.com

Jika ingin terus update perkembangan kasus hukum dan berita viral lainnya di Bandung dan sekitarnya, kunjungi selalu website sekitarbandung.com.

Related Post

Tinggalkan komentar