Pakar Hukum Peringatkan Risiko Pungutan Terselubung di Balik Program Poe Ibu Jawa Barat

sekitarbandung.com – Program Poe Ibu atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menuai sorotan. Program ini mengajak aparatur sipil negara

Aracely Azwa

Program Poe Ibu

sekitarbandung.com – Program Poe Ibu atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menuai sorotan. Program ini mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 setiap hari demi membantu kaum duafa dan kegiatan sosial.

Namun, di balik semangat gotong royong tersebut, sejumlah pakar menilai kebijakan ini berpotensi menjadi pungutan terselubung jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Program Poe Ibu dan Dasar Hukumnya

Program ini diatur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/Kesra yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap ASN dan masyarakat diimbau berpartisipasi melalui iuran sukarela Rp1.000 per hari yang dikumpulkan oleh instansi pemerintah dan komunitas lokal.

Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung belum langsung menerapkan kebijakan ini. Mereka memilih untuk mengkajinya lebih mendalam, mengingat banyaknya pertanyaan publik mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan dana tersebut.

Sementara itu, pengamat pemerintahan menilai surat edaran itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak berbentuk peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Baca Juga: Bus Wisata Si Jalak Harupat Hadir Lagi, Buka Rute Banjaran–Puntang dengan Tarif Ramah Kantong

Pakar Unjani: “Harus Ada Mekanisme dan Dasar Hukum yang Jelas”

Menurut Arlan Siddha, pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), kebijakan seperti Poe Ibu berisiko melanggar aturan tata kelola keuangan negara.

“Pemerintah daerah tidak dibenarkan menarik pungutan apa pun di luar dua instrumen resmi, yaitu pajak dan retribusi daerah. Di luar itu, semua bentuk pungutan adalah pelanggaran,” ujarnya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan bahwa meski disebut sebagai “sumbangan sukarela”, tetap harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

“Pertanyaannya, siapa yang mengumpulkan dana ini? Ke mana disalurkan? Siapa yang mengawasi penggunaannya? Jika tidak masuk sistem APBD, maka itu nonbujeter — dan jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara,” lanjutnya.

Risiko Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Arlan juga memperingatkan potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang jika pengumpulan dana dilakukan tanpa sistem pengawasan resmi.
Menurutnya, kebijakan sosial yang tidak disertai dasar hukum bisa membuka ruang korupsi, terutama jika dilakukan oleh aparatur pemerintah.

“Banyak kasus korupsi bermula dari niat baik yang tidak diatur dengan baik. Jika tidak ada transparansi, dana publik mudah diselewengkan,” tegasnya.

Pakar itu pun mendorong Pemprov Jawa Barat agar fokus mencari solusi peningkatan pendapatan daerah melalui jalur legal, seperti optimalisasi pajak, retribusi, dan investasi daerah, bukan melalui kebijakan donasi massal yang rawan disalahartikan.

 Gotong Royong Harus dalam Koridor Hukum

Meski menilai niat sosialnya positif, Arlan mengingatkan agar program Poe Ibu tidak menjadi alat tekanan bagi ASN atau masyarakat.

“Gotong royong itu penting, tapi jangan sampai dijalankan secara terpaksa. Pemerintah wajib memastikan setiap kebijakan donasi bersifat sukarela murni dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kebijakan diluncurkan, Pemprov Jabar perlu memaparkan secara terbuka mekanisme pengumpulan, penyaluran, dan laporan penggunaan dana, agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh.

Pemkab Bandung Pilih Hati-Hati

Menanggapi program ini, Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dan legalitas resmi dari provinsi. Beberapa pejabat daerah juga menilai bahwa pengumpulan dana dari publik sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Dinas Sosial, yang memiliki payung hukum dan sistem audit.

Langkah hati-hati ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab agar kebijakan sosial tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Program Serupa di Daerah Lain

Fenomena pengumpulan dana publik sebenarnya bukan hal baru. Di beberapa daerah, ada program sejenis seperti “Gerakan Seribu Sehari” untuk kegiatan sosial.
Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri.go.id), kebijakan semacam itu hanya sah jika diatur melalui peraturan kepala daerah dan dikelola secara transparan dalam laporan APBD.

Masyarakat Diminta Kritis dan Selektif

Para ahli hukum keuangan publik juga meminta masyarakat tidak segan bertanya jika ada kebijakan pengumpulan dana yang tidak jelas mekanismenya.

“Masyarakat berhak menolak jika merasa tidak yakin dengan transparansi pengelolaan dana. Pemerintah harus memberi contoh dalam hal kepatuhan hukum,” kata Arlan menegaskan.

Ia juga menilai bahwa membangun budaya gotong royong tidak harus melalui iuran uang. Pemerintah bisa mendorong partisipasi masyarakat lewat kegiatan sosial, kerja bakti, atau donasi sukarela yang langsung terpantau publik.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar