sekitarbandungcom – Bareskrim Polri baru saja mengungkap skandal penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di empat lokasi yang berbeda, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp84,5 miliar.
Kelima lokasi kejadian itu meliputi Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Sukoharjo, Jawa Tengah; serta Karawang, Jawa Barat.
Brigjen Nunung Syaifuddin dari Bareskrim Polri menyebut bahwa pola kegiatan di lima tempat peristiwa tersebut umumnya serupa dan melibatkan transaksi pengadaan bahan bakar minyak diesel yang disubsidi lewat truk.
BBM yang dikirim melalui truk tersebut selanjutnya dialihkan ke area penampungan atau jerigen yang telah disediakan oleh para pelakunya.
Metode operasional yang digunakan oleh para penjahat ini melibatkan pembelian ragam bensin bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk yang tangkinya telah diubah sedemikian rupa dan melakukan hal tersebut berkali-kali dengan mengenakan biaya tambahan. barcode “Pernyataannya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025), bahwa MyPertamina tak sesuai,” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bareskrim sudah mengidentifikasi 10 orang yang diduga terlibat dengan inisial JS di Bogor; MM dan AM di Banjarmasin; WTC, DBY, SY, SP, dan LA di Sukoharjo; bersamaan dengan itu pula ada AS dan H dari Karawang.
Nunung menyebutkan bahwa untuk wilayah Bogor, Banjarmasin, dan Sukoharjo, pemerintah sudah merugi sebanyak Rp82,5 miliar akibat tindakan curang yang berlangsung dalam satu tahun tersebut.
“Kegiatan para pelaku sudah berlangsung kira-kira selama setahun dan dampak dari tindakan tidak jujur mereka menyebabkan kerugian bagi negara sebesar sekitar Rp82,5 miliar,” tambah Nunung.
Baca juga : Pemerintah Wacanakan Kenaikan Pajak Kendaraan BBM
Saat yang sama, dana talangan untuk Karawang tercatat sebesar Rp2 miliar. Oleh karena itu, jumlah kerugian negara dalam kasus subsidi BBM solar di keempat tempat tersebut mencapaiRp84,5 miliar.
Terlaporkan diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Migas yang kemudian dimodifikasi oleh Pasal 40 huruf 9 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai denda sebesar Rp60 miliar serta hukuman kurungan selama enam tahun.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

