Begal Payudara di Cikancung Diamankan Polresta Bandung

sekitarBANDUNGcom – Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka begal payudara yang terjadi diwilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Sebagaimana yang diterangkan di laman instagram @posek.cikancung_restabandung , Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terjadi pada 30 Desember 2022. Dimana tersangka RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari.
“Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung itu Polsek Cikancung tanggal 7 Januari 2023,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 16 Januari 2023.
“Setelah tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya,” ujarnya.
Kusworo menambahkan tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban yang tak lain seorang wanita.
“Dimana korban tersebut wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian,” jelasnya.
“Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, kenapa 30 Desember 2022 kejadian baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023. Karena korban menginformasikan kepada Polsek Cikancung dan selanjutnya  dilakukan penyelidikan bersama korban.
“Sampai memastikan bahwa identitas si tersangka ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka membuat laporan resmi dan diamamkan oleh unit PPA Polresta Bandung,” tutur Kusworo.
“Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya yaitu 51 tahun,” ujar Kusworo.
Menurut keterangan, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya (begal payudara) sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.
“Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *