sekitarBANDUNGcom – WNA asal Australia yang sempat ditahan oleh polisi di Bandung akibat kasus meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu akhirnya dilepas setelah korban mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kasus tersebut telah dihentikan, tetapi karena terkait dengan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, Brenton diarahkan ke pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Brenton resmi dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, menyatakan bahwa Brenton akan diinterogasi selama beberapa hari ke depan karena diduga melanggar Pasal 75 UU No 6 tentang Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Jika terbukti bersalah, Brenton terancam dideportasi ke Australia. Namun, pihak Imigrasi perlu mendalami lebih lanjut kasus yang dilakukan Brenton sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
Sebelumnya, Brenton ditahan selama 4 hari oleh Polrestabes Bandung. Ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Namun, karena pasal tersebut merupakan delik aduan dan korban telah mencabut laporannya, Brenton dibebaskan. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial karena perilaku Brenton yang dianggap meresahkan masyarakat. Namun, dengan dicabutnya laporan dari korban, kasus tersebut akhirnya berakhir damai.
Redaktur : ibd