Kisah pilu dialami Akbar, seorang guru honorer mata pelajaran agama yang kini menjadi terdakwa karena laporan orang tua siswa.
Diketahui jika Akbar dilaporkan atas tindakannya memberikan hukuman kepada salah satu siswa yang bandel tak ikut shalat berjamaah.
Adapun shalat berjamaah sendiri sudah ditetapkan sebagai salah satu program dimana Akbar mengajar.
Diketahui kejadian ini berada di salah satu SMK Negeri yakni SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ketua Komite sekolah tersebut kemudian meminta majelis hakim agar membebaskan Akbar dari segala tuntutan hukum.
“Tindakan Akbar untuk mendisiplinkan siswanya agar patuh pada program sekolah. Lagipula pukulannya tidak berakibat cidera berat atau cacat permanen. Karena itu, kami mohon kepada mejelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan,” pinta Mustakim.
Selain itu, PGRI dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua PN Sumbawa. Pernyataan sikap itu berisi tiga tuntutan, yakni membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberi perlindungan hukum bagi profesi guru dan tolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru.