Sekitarbandung.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan Nestle Indonesia untuk melakukan penarikan produk susu formula bayi impor tertentu menyusul adanya peringatan keamanan pangan global pada Januari 2026.
Produk yang ditarik yaitu S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0-6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696. BPOM mengidentifikasi dua nomor batch yang masuk ke Indonesia, yakni 51530017C2 dan 51540017A1.
Penarikan tersebut dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide yang berasal dari bakteri Bacillus cereus pada bahan baku minyak ARA (arachidonic acid) yang digunakan dalam produksi. Toksin ini diketahui dapat menimbulkan gejala mual, muntah, dan diare pada bayi.
Oleh karena itu, BPOM secara tegas memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara importasi dan distribusi produk formula bayi tersebut.
Baca Juga: BBPOM Bandung Temukan 46 Produk Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
PT Nestle Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BΡΟΜ.
Lebih lanjut, penarikan ini merupakan bagian dari aksi sukarela Nestle di puluhan negara, sekitar 37 hingga 49 negara, setelah adanya notifikasi dari sistem peringatan keamanan pangan Uni Eropa melalui EURASFF serta jaringan INFOSAN.
Sebagai informasi tambahan, BPOM melalui unggahan akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (15/1/2026) menegaskan bahwa selain produk dengan nomor bets yang disebutkan di atas aman dikonsumsi.
“Jangan khawatir dan selalu cek KLIK. Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa,” Tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Untuk Jaga Kondusifitas Ramadhan, Satpol PP dan BPOM Amankan Ribuan Obat Ilegal

