sekitarbandung.com – KTP elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Di Bandung, pengurusan e-KTP kini sudah terintegrasi secara digital dan terus diperbarui agar lebih mudah diakses masyarakat. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bandung (2023), sebanyak 95,3% warga usia wajib KTP di Bandung telah melakukan perekaman e-KTP, namun masih ada ribuan warga yang belum tahu prosedur awal pengurusannya.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan panduan lengkap cara bikin KTP elektronik Bandung dari awal hingga pencetakan, termasuk tips agar proses cepat dan tanpa kendala.
Persyaratan Utama untuk Mengurus KTP Elektronik
Sebelum mengurus e-KTP, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dasar dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Umum:
-
WNI berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah
-
Berdomisili di Kota Bandung
Dokumen yang Diperlukan:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Surat pengantar RT/RW (jika mengurus secara offline)
-
Formulir permohonan dari kelurahan (jika manual)
-
Nomor HP aktif (jika online melalui aplikasi)
Untuk pemula (yang baru berusia 17 tahun), proses ini juga sekaligus pendaftaran sebagai pemilih pemilu (secara otomatis masuk DPT).
Proses Perekaman Data di Disdukcapil atau Gerai Pelayanan
Proses utama dalam pembuatan e-KTP adalah perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto).
Lokasi Perekaman:
-
Disdukcapil Kota Bandung: Jl. Ambon No.1B, Citarum, Bandung Wetan
-
Gerai Layanan Keliling: Tersedia di mall, kecamatan, dan car free day
-
Mobil Layanan Keliling: Jadwal bisa dilihat di IG @disdukcapilbdg
Langkah Perekaman:
-
Ambil nomor antrean di lokasi atau daftar online
-
Serahkan dokumen persyaratan
-
Petugas akan melakukan perekaman biometrik
-
Diberikan tanda bukti rekam (surat pengantar cetak)
Waktu Pengerjaan: 7–14 hari kerja (tergantung stok blanko nasional)
Alternatif Layanan Online melalui Aplikasi SALAMAN
Untuk efisiensi, Anda bisa menggunakan aplikasi SALAMAN (Sahabat Layanan Masyarakat Bandung) yang dirancang untuk layanan administrasi kependudukan secara digital.
Langkah Penggunaan SALAMAN:
-
Unduh aplikasi SALAMAN di Play Store
-
Login menggunakan NIK dan data KK
-
Pilih layanan “Perekaman/Penerbitan e-KTP”
-
Unggah dokumen dan isi formulir digital
-
Tunggu konfirmasi verifikasi dari petugas
Kelebihan: Tidak perlu antre di kantor dan bisa pantau status dokumen
Ambil KTP Elektronik Setelah Jadi atau Gunakan Pengiriman
Setelah proses perekaman selesai, Anda akan dihubungi oleh petugas melalui WA atau SMS jika KTP siap dicetak.
Cara Pengambilan:
-
Ambil langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan
-
Atau, gunakan pengiriman dokumen via kurir kerja sama Pemkot Bandung (khusus pemohon dari aplikasi SALAMAN)
Tips:
-
Simpan bukti tanda perekaman
-
Periksa ejaan nama dan NIK saat mengambil
Tips Penting agar Proses Pengurusan e-KTP Lebih Cepat
-
Datang pagi ke Disdukcapil jika mengurus langsung untuk menghindari antrean panjang
-
Gunakan aplikasi SALAMAN jika tak bisa hadir fisik
-
Pastikan KK sudah update terutama jika ada perubahan status (alamat, menikah, pindah domisili)
-
Cek stok blanko di Instagram @disdukcapilbdg untuk hindari penundaan
Baca juga : Cara Update Data KTP Bandung Tanpa Ribet
Berdasarkan laporan Pemkot Bandung (2024), lebih dari 30% pengajuan e-KTP tertunda karena data KK yang belum sinkron—jadi pastikan KK Anda sudah valid sebelum mulai pengurusan.
Kini, mengurus KTP elektronik di Bandung tak lagi membingungkan. Dengan memahami alur dari persiapan dokumen, perekaman, hingga pencetakan atau pengiriman, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari kendala umum. Gunakan layanan digital seperti SALAMAN untuk percepatan, dan pastikan data Anda sinkron dengan KK.
Untuk informasi transportasi publik dan kebijakan Pemkot Bandung lainnya, kunjungi selalu sekitarbandung.com

