Cara Lapor Penduduk Meninggal Bandung

sekitarbandung.com – Kematian anggota keluarga adalah momen sulit, namun ada proses administrasi penting yang harus segera dilakukan: melaporkan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di

Acsyara Aulia

Cara Lapor Penduduk Meninggal Bandung

sekitarbandung.com – Kematian anggota keluarga adalah momen sulit, namun ada proses administrasi penting yang harus segera dilakukan: melaporkan kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di Bandung, pelaporan ini berguna untuk:

  • Menghapus data kependudukan almarhum dari sistem Dukcapil

  • Mencegah penyalahgunaan data KTP/NIK

  • Menerbitkan Akta Kematian sebagai dokumen hukum sah

Menurut Disdukcapil Kota Bandung (2024), hanya 63% kasus kematian warga yang dilaporkan resmi ke dinas, sisanya berpotensi menimbulkan masalah hukum waris dan data ganda. Maka dari itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara lapor penduduk meninggal Bandung yang sah dan tepat waktu.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pelaporan Penduduk Meninggal

Sebelum melapor ke Disdukcapil, siapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum
  • Fotokopi KTP almarhum dan pelapor
  • Surat pengantar RT/RW (jika lapor manual)
  • Surat pengantar dari kelurahan (jika diperlukan)
  • Formulir F-2.29 (form permohonan Akta Kematian – bisa diunduh dari situs Disdukcapil)

Simpan semua dokumen dalam satu map untuk mempermudah saat mengurus.

Prosedur Lapor Penduduk Meninggal Secara Offline di Bandung

Untuk warga yang ingin mengurus secara langsung (offline), berikut langkah-langkahnya:

A. Datang ke kantor kelurahan tempat domisili almarhum:

  • Serahkan surat keterangan kematian dari rumah sakit

  • Minta surat pengantar kematian dari kelurahan

B. Lanjut ke kantor kecamatan atau Disdukcapil Kota Bandung:

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan

  • Serahkan ke petugas pelayanan pencatatan sipil

  • Tunggu proses verifikasi (biasanya 1–3 hari kerja)

  • Ambil Akta Kematian resmi jika sudah selesai

Alamat Disdukcapil Kota Bandung:

Jl. Ambon No.1B, Citarum, Bandung Wetan
Call Center: (022) 4209895

Cara Lapor Penduduk Meninggal Secara Online Lewat Aplikasi SALAMAN

Untuk masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SALAMAN (Sahabat Layanan Masyarakat Bandung).

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SALAMAN di Play Store

  2. Login menggunakan NIK pelapor

  3. Pilih menu Pelaporan Kematian / Akta Kematian

  4. Unggah:

    • Surat kematian

    • KTP & KK

    • Surat pengantar RT/RW (opsional)

  5. Klik Kirim Permohonan

Waktu proses: 3–5 hari kerja.
Akta kematian bisa diambil di Disdukcapil atau dikirim ke rumah melalui layanan kurir mitra.

Konsekuensi Jika Tidak Melapor Kematian Secara Resmi

Banyak keluarga belum menyadari bahwa tidak melaporkan kematian bisa berakibat hukum dan administrasi. Beberapa di antaranya:

  • Data NIK almarhum masih aktif, sehingga bisa disalahgunakan

  • Hambatan dalam pengurusan warisan, asuransi, pensiun

  • Kesulitan saat pembaruan data KK anggota keluarga yang masih hidup

  • Potensi data ganda dalam sistem nasional kependudukan

Menurut Kemendagri (2023), sekitar 23% kasus klaim bantuan sosial bermasalah disebabkan karena data kependudukan yang tidak diperbarui akibat kematian tidak dilaporkan.

Tips Agar Proses Pelaporan Kematian Lebih Mudah

Berikut beberapa tips praktis yang bisa Anda lakukan:

  • Segera urus surat keterangan kematian maksimal 1×24 jam setelah wafat

  • Simpan semua dokumen keluarga dalam satu tempat agar mudah ditemukan

  • Minta bantuan pengurus RT/RW untuk memastikan dokumen lengkap

  • Cek status permohonan Anda di aplikasi SALAMAN secara berkala

  • Simpan salinan digital Akta Kematian untuk keperluan keuangan, perbankan, dan hukum

Jika Anda punya pertanyaan, gunakan fitur Live Chat Disdukcapil di situs resminya: https://disdukcapil.bandung.go.id

Baca juga : Rahasia Liburan Sempurna! Ini Waktu Terbaik ke Dago Bandung

Lapor Kematian Itu Wajib, Demi Administrasi yang Tertib

Mengurus kematian orang terdekat memang berat secara emosional, tapi sebagai warga yang baik dan taat hukum, kita wajib melaporkannya secara resmi. Dengan memahami cara lapor penduduk meninggal Bandung, Anda membantu menjaga integritas data negara dan mempermudah banyak urusan administratif di masa depan.

Gunakan pilihan yang paling mudah bagi Anda: offline ke kelurahan, atau online via aplikasi SALAMAN. Dengan proses yang semakin digital, tak ada alasan untuk menunda.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar