Sepanjang Tahun 2026, Diskominfo Kota Bandung Tertibkan Kabel Semrawut di 41 Titik

Sekitarbandung.com – Sepanjang tahun 2026, Diskominfo Kota Bandung telah merapikan 41 titik kabel semrawut di berbagai ruas jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga wajah

Dicky Wicaksono

Sepanjang Tahun 2026, Diskominfo Kota Bandung Tertibkan Kabel Semrawut di 41 Titik
Sepanjang Tahun 2026, Diskominfo Kota Bandung Tertibkan Kabel Semrawut di 41 Titik

Sekitarbandung.com – Sepanjang tahun 2026, Diskominfo Kota Bandung telah merapikan 41 titik kabel semrawut di berbagai ruas jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga wajah kota terlihat lebih rapi.

Puluhan titik yang telah ditangani berada di kawasan strategis dan padat aktivitas, mulai dari Jalan Merdeka, Aceh, Cihampelas, hingga kawasan Soekarno-Hatta dan Gedebage.

Selain itu, perapihan juga menyasar kawasan permukiman seperti Cigadung, Sukajadi, dan Mengger.

Kepala Bidang Infrastruktur TIK Diskominfo Kota Bandung, Indra Arief Budyana, menjelaskan bahwa penataan kabel dilakukan secara rutin sekaligus responsif terhadap laporan warga dan kejadian di lapangan.

“Selain kegiatan rutin, kami juga banyak menangani kasus insidentil, seperti kabel tertarik truk, pohon tumbang, atau kabel menjuntai akibat perubahan infrastruktur,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Pasca Robohnya Reklame di Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Diskominfo Kota Bandung Kolaborasi Rapikan Kabel Fiber Optik

Meski berjalan rutin, upaya penertiban ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan personel, terutama saat harus menangani kejadian mendadak di luar jam kerja.

“Kalau kejadian malam atau di luar jam kerja, seperti kabel tertarik kendaraan, tentu membutuhkan waktu untuk mobilisasi. Kita tidak stand by dalam kurun waktu 24 jam penuh,” lanjutnya.

Hal inilah yang membuat Pemkot Bandung menargetkan penataan yang lebih permanen dengan mendorong penggunaan kabel bawah tanah, khususnya untuk jaringan fiber optik.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan. Jika menemukan kabel menjuntai atau membahayakan, maka warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 112.

Baca Juga: Farhan Akui Bekas Galian Kabel di Bandung Berbahaya, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

Related Post

Tinggalkan komentar