Sekitarbandung.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang (UM) menggelar Diskusi Pancasila #2 Analisis Kritis Pancasila dan Politik Kesejahteraan: MBG dan KDMP, pada Kamis (23/4/2026) pukul 15.00 – 17.00 WIB.
Dalam forum diskusi tersebut, diisi oleh dua pemateri, yaitu dosen Kebijakan Publik Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Willy Tri Hardianto, dan dosen Manajemen Universitas Negeri Malang, Subagyo.
Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Dalam paparan materinya, kedua pemateri menyoroti lima poin penting yang menjadi kejanggalan dalam program MBG dan KDMP, yang di antaranya yaitu sebagai berikut:
1. Tatanan Kelahiran
MBG dan KDMP dianggap sebagai program yang sangat terburu-buru dan tidak memiliki pertimbangan serta implementasi yang matang.
Hal tersebut dikarenakan kelahiran MBG hanya diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden), sedangkan KDMP hanya lahir melalui Inpres (Instruksi Presiden).
2. Analogi Kelahiran MBG dan KDMP
Kelahiran MBG dan KDMP diibaratkan seperti mendorong batu yang tidak bulat ke atas karena cacat dan digelindingkan di jalur yang salah sejak awal.
3. Kebijakan Rezim yang Penuh Tanda Tanya
Kebiasaan rezim saat ini dinilai bukan memperbaiki yang sudah ada, tetapi justru membentuk yang baru, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan.
MBG dalam Inpres tertulis sebagai program sosial, padahal pada kenyataannya lebih mengarah ke bisnis. Bahkan TNI dan Polri diberikan wewenang untuk membentuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Masih Ngotot untuk Jalankan Program MBG
Sementara itu, KDMP dinilai menyimpang dari UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi, karena bersifat top down, tidak melalui musyawarah, melainkan hanya instruksi, kemauan rezim, dan dinilai sangat ilusioner.
Satu hal yang menjadi sorotan yaitu pemerintah dianggap belum memiliki lembaga yang benar-benar dapat dipercaya untuk memastikan jalannya program MBG dan KDMP.
4. Penyelewengan Alokasi Anggaran
Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk mendanai sektor lain seperti pendidikan justru dialokasikan ke MBG dan KDMP.
Akibatnya, potensi kebocoran fiskal dinilai bisa terjadi secara besar-besaran. Bahkan, dari pos-pos MBG dan KDMP tersebut, keabsahannya masih dipertanyakan.
5. Langkah Bijak yang Bisa Dilakukan
Langkah bijak yang dapat dilakukan yaitu masyarakat perlu memiliki literasi yang tinggi dan kesadaran kritis, meskipun rezim di atas dinilai kurang memperhatikan kondisi di bawah.
Satu hal yang disayangkan yaitu informasi yang muncul ke publik justru kasus siswa yang mengalami keracunan, bukan data internal dari program MBG dan KDMP.
Esensi Harus Sesuai UU
Oleh karena itu, program MBG dan KDMP dinilai masih bisa diimplementasikan, namun dengan catatan esensinya harus disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Rasa optimis terhadap perbaikan ke depan masih ada. Namun, jika tidak ditemukan solusi, maka dikhawatirkan akan muncul bentuk perlawanan dari masyarakat.
Baca Juga: Muhammad Farhan Dorong Sekolah di Bandung Olah Sampah Makanan dari Program MBG

