Sekitarbandung.com – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional dengan modus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan, terdiri atas 13 WNA Tiongkok dan 1 WNA Vietnam.
Sindikat tersebut diketahui menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menipu korban melalui media sosial, memanipulasi percakapan, serta melakukan pemerasan dengan rekaman video tidak senonoh.
Tim Imigrasi kemudian melakukan serangkaian pengembangan dan menangkap sejumlah tersangka di berbagai lokasi, termasuk di apartemen kawasan BSD dan Curug Sangereng.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa pelaku yang diketahui menggunakan dokumen palsu serta telah melampaui batas izin tinggal atau overstay.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Secara Fisik
Operasi ini mengungkap bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan pendanaan yang berasal dari Tiongkok.
Pengembangan lebih lanjut menunjukkan terdapat 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Sebanyak 27 WNA yang telah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Ditjen Imigrasi dan terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta tindak pidana kejahatan siber.
Operasi ini menjadi langkah tegas Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin marak terjadi.
Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Gencarkan Pembinaan Humanis di Rudenim, Fokus pada Pemberdayaan Deteni

