Habib Syarief Soroti Empat Isu Panas Revisi UU Sisdiknas di Rakorwil LP Maarif NU Jabar

sekitarbandung.com – Revisi UU Sisdiknas menjadi sorotan hangat dalam dunia pendidikan Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan ada empat isu penting

Aracely Azwa

Habib Syarief Soroti Empat Isu Panas Revisi UU Sisdiknas di Rakorwil LP Maarif NU Jabar

sekitarbandung.com – Revisi UU Sisdiknas menjadi sorotan hangat dalam dunia pendidikan Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan ada empat isu penting yang perlu dibahas serius dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pernyataan ini ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU) Jawa Barat di Kota Bandung, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga: Jam Masuk SD di Bandung Diubah, Ini Dampak dan Pro Kontra di Lapangan

Revisi UU Sisdiknas Gabungkan Tiga Aturan Penting

Rancangan revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Habib Syarief menyebut ada 12 persoalan pokok pendidikan nasional, mulai dari tata kelola, pendanaan, pengakuan pendidikan keagamaan, relevansi kurikulum, kualitas tenaga pendidik, hingga penguatan PAUD. Namun, ada empat isu yang ia nilai paling relevan untuk Jawa Barat.

1. Pendanaan dan Mandatory Spending

Habib menyoroti Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan. APBN 2025 memang mengalokasikan Rp724,3 triliun (20% anggaran negara), namun hanya kurang dari 22 persen yang dikelola Kemendikdasmen, Kemendikristek, dan Kemenag.

Sebagian besar dana tersebar di berbagai kementerian lain, termasuk pendidikan kedinasan, yang dinilai kurang berdampak langsung pada kualitas pendidikan umum (sumber DPR RI).

2. Disharmoni Kewenangan Pusat-Daerah

Menurut Habib, revisi UU Sisdiknas harus tegas membatasi kewenangan pusat dan daerah agar kebijakan tidak tumpang tindih dan membingungkan masyarakat.

3. Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta

Ia menilai perlakuan berbeda terhadap sekolah swasta perlu dihapus. Putusan MK menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi standar (putusan MK).

4. Kedudukan Pesantren

Habib menolak penggabungan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke dalam revisi UU Sisdiknas. Pesantren punya kekhasan dan kemandirian yang harus dilindungi, namun tetap butuh jaminan kesetaraan lulusan, pendidik, dan satuan pendidikannya di sistem pendidikan nasional.

Ia juga menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan keagamaan, yang meski menampung 23% siswa nasional, hanya mendapat 11–12% dari total anggaran.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar