Jam Masuk SD di Bandung Diubah, Ini Dampak dan Pro Kontra di Lapangan

sekitarbandung.com – Kebijakan jam masuk SD Bandung resmi berubah mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Pemerintah Kota Bandung menetapkan jam masuk sekolah dasar (SD) dan madrasah

Aracely Azwa

Jam Masuk SD Bandung

sekitarbandung.com – Kebijakan jam masuk SD Bandung resmi berubah mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Pemerintah Kota Bandung menetapkan jam masuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) menjadi pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran (JP) selama 30 menit. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 103/DISDIK/2025 sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengurai kemacetan pagi.

Namun, di lapangan, penerapan aturan jam masuk SD Bandung tidak sepenuhnya seragam. Sebagian sekolah mengikuti aturan baru, sebagian lagi tetap bertahan dengan jam masuk pukul 07.00 WIB karena alasan pembiasaan dan kondisi lingkungan.

Baca Juga: Penjual Bendera Bandung Merugi Jelang HUT RI, Bendera Anime One Piece Makin Diminati

Sekolah yang Terapkan Jam Masuk SD Bandung 07.30 WIB

Salah satunya adalah SDN 255 Antapani. Bagian kurikulum, Siti Aisah, mengaku merasakan manfaat perubahan jam masuk SD Bandung ini.

“Saya yang rumahnya jauh jadi tidak terlalu tergesa-gesa, dan kemacetan di jalan berkurang,” ujarnya.

Bagi orang tua, jam masuk 07.30 membuat anak lebih santai di pagi hari.

“Anak bisa sarapan di rumah dan berangkat dengan tenang,” kata Tita, wali murid SDN 255 Antapani.

Sekolah yang Tetap Masuk 07.00 WIB

Beberapa sekolah seperti SDN 162 Warungjambu, SDN 259 Antapani, dan SDN 006 Buahbatu masih mempertahankan jam masuk 07.00 WIB. Menurut Tajudin Akbar, bagian kurikulum SDN 162 Warungjambu, mayoritas siswa tinggal dekat sekolah sehingga tidak terdampak kemacetan.

“Kami memanfaatkan 30 menit awal untuk pembiasaan sesuai program kokurikuler pemerintah pusat,” jelasnya.

Dilema Durasi Jam Pelajaran SD di Bandung

Meski kebijakan jam masuk SD Bandung sudah jelas, durasi jam pelajaran justru memunculkan kebingungan. Aturan Pemkot menetapkan 30 menit per JP, sedangkan kebijakan pusat menetapkan 35 menit.

Kepala SDN 67 Antapani, Karmila Febriyantie, menyebut guru merasa waktu pelajaran jadi terlalu singkat jika hanya 30 menit.

“Baru mulai sudah selesai. Jadi bingung mau ikut aturan pusat atau wali kota,” katanya.

Pandangan Pakar Pendidikan

Pengamat pendidikan sekaligus Guru Besar UPI, Cecep Darmawan, menilai perbedaan aturan ini mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan.

“Harus ada grand design pendidikan jangka panjang hingga 50 tahun agar tidak berubah-ubah setiap pergantian pemimpin,” tegasnya.

Sementara itu, pensiunan Pengawas Madrasah, Een, mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan harus menjadi satu sistem utuh yang saling terhubung antara pusat dan daerah.

Perubahan jam masuk SD Bandung menjadi pukul 07.30 WIB memberikan manfaat bagi sebagian pihak, terutama dalam mengurangi kemacetan dan memberi waktu lebih bagi siswa. Namun, perbedaan penerapan antar sekolah dan ketidaksinkronan durasi pelajaran menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Sumber terkait kebijakan:

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar