sekitarBANDUNGcom – Polisi telah berhasil menangkap enam anggota komplotan yang terlibat dalam pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pencurian tersebut dilakukan di wilayah Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023. “Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia Cina,” ujar Prasetyo dalam ekspos penangkapan kasus ini di Karawang pada Selasa, 6 Juni 2023.
Keenam pelaku pencurian tersebut, antara lain, berinisial KM (27) warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang, yang merupakan petugas keamanan proyek. Pelaku lainnya adalah SF (23), DW (46), EN (38), MW (46), dan AA (38).
Menurut Kompol Prasetyo, kasus ini terungkap saat petugas berpatroli di lokasi dan menemukan bahwa kabel tembaga cetenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat di lokasi tersebut telah hilang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta cepat.
Prasetyo menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta cepat di wilayah Kecamatan Ciampel. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
“Kini keenam pelaku tersebut ditahan di Mapolres Karawang,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Tindakan pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta cepat terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta cepat tersebut. Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek memberikan informasi tentang pemadaman listrik kepada komplotan untuk memuluskan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yang berpotensi hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pihak