Sekitarbandung.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan Pemerintah Kota Bandung masih membuka izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Ya boleh, peraturannya bilang boleh,” kata Farhan di Sekeloa, Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Farhan menjelaskan, meski pembangunan di KBU diperbolehkan, tetap ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya, pembangunan harus mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terutama pada wilayah yang memiliki tutupan hijau besar.
“Kalau kawasan KBU di Kota Bandung ada dua hal yang membatasi, satu harus ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi terutama yang tutupan hijaunya besar,” ujarnya.
Baca juga : Asia Africa Festival 2025 Bandung Resmi Diluncurkan
Selain itu, Farhan menegaskan Pemkot Bandung menetapkan aturan agar wilayah terbuka lebih luas dibandingkan wilayah tertutup pada pembangunan di KBU.
“Sementara dari kita batasnya tutupan batasannya maksimum 40 persen dari wilayah,” katanya.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

