sekitarbandung.com – Fatwa Pajak Berkeadilan kembali ditegaskan MUI dalam Munas XI tahun 2025. Fatwa ini memuat aturan baru terkait keadilan pajak, objek pajak, hingga batas kemampuan wajib pajak. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Fatwa Pajak Berkeadilan kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan terbaru dalam Munas XI tahun 2025. Kata kunci Fatwa Pajak Berkeadilan muncul sejak awal karena isu ini menjadi pembahasan utama, terutama setelah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap beban pajak yang dinilai tidak seimbang. Munas XI MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol menghasilkan lima fatwa baru, dengan salah satu yang paling menonjol adalah fatwa terkait keadilan pajak dan penetapan objek pajak yang dianggap relevan dengan kondisi sosial ekonomi saat ini.
MUI menilai kenaikan sejumlah jenis pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memicu keresahan warga karena dinilai tidak sesuai prinsip keadilan. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh seperti dilansir dari rilis MUI, menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang dihuni tidak seharusnya dikenai pajak berulang. Menurutnya, objek pajak harus diarahkan kepada harta yang memiliki potensi produktif, bukan kebutuhan pokok masyarakat.
Prof Ni’am menjelaskan, fatwa tersebut hadir sebagai bentuk respons atas keresahan publik terkait beban pajak yang dianggap tidak rasional. Ia menegaskan bahwa pungutan pajak idealnya hanya diterapkan pada harta dengan nilai produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Rumah tinggal dan sembako termasuk kebutuhan primer, sehingga tidak boleh dikenakan pajak berulang yang justru membebani rakyat kecil.
Dalam penjelasannya, Prof Ni’am juga menyampaikan bahwa kemampuan finansial wajib pajak semestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan beban pajak. Ia menyebut ukuran nishab zakat mal sebesar 85 gram emas sebagai analogi dalam menentukan batas minimal kemampuan finansial warga negara. Konsep tersebut dinilai lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa Pajak Berkeadilan ini juga menegaskan bahwa pajak pada dasarnya diperbolehkan jika harta negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan publik. Namun pemungutannya harus memenuhi empat syarat penting: adil, amanah, transparan, dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umum. MUI menekankan bahwa pajak yang tidak sesuai dengan syarat tersebut hukumnya haram karena berpotensi menzalimi rakyat.
Dalam ketentuan lebih rinci, MUI menetapkan sembilan poin hukum yang menjadi dasar fatwa. Salah satunya adalah penegasan bahwa barang kebutuhan primer atau dharuriyat tidak boleh dibebani pajak, termasuk sembako dan bumi serta bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal. Hal ini untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan terhadap kebutuhan dasar mereka.
MUI juga menyatakan bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam seharusnya dapat mengurangi kewajiban pajak. Penyesuaian ini dinilai sejalan dengan syariat dan mampu mendorong keadilan bagi warga negara yang sudah memenuhi kewajiban zakat.
Tak hanya menetapkan hukum, MUI memberikan enam rekomendasi untuk pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah agar menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. MUI meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah jenis pajak progresif yang dianggap terlalu tinggi. Pemerintah juga diminta menindak tegas mafia pajak serta mengelola kekayaan negara secara maksimal sehingga tidak bergantung pada peningkatan beban pajak.
DPR diminta mengevaluasi undang-undang perpajakan yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan. Fatwa ini bahkan direkomendasikan menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan baru. Pemerintah daerah turut diminta meninjau ulang aturan mengenai PBB, PPh, PPN, PKB, dan pajak warisan yang sering naik tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Prof Ni’am menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola pajak dengan prinsip amanah, transparansi, dan profesionalitas. Menurutnya, pajak adalah harta rakyat yang dikelola negara untuk kemaslahatan umum. Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan atau dialokasikan tanpa pertimbangan.
Fatwa Pajak Berkeadilan juga mengatur kewajiban warga negara. Masyarakat diminta menaati aturan pajak selama pajak tersebut diterapkan sesuai ketentuan syariah dan digunakan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, hubungan antara negara dan warga tetap harmonis dan saling menguntungkan.
Selain fatwa tentang pajak, Munas XI MUI menetapkan empat fatwa lain, yaitu mengenai Rekening Dormant, Pengelolaan Sampah di Sungai dan Laut, Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. Semua fatwa tersebut disusun untuk menjawab masalah sosial yang muncul dalam perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini.
MUI berharap fatwa baru ini mampu menjadi pedoman dalam perbaikan kebijakan perpajakan nasional. Dengan sistem pajak yang adil dan transparan, kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat meningkat tanpa memberikan beban berlebih kepada mereka yang berpenghasilan rendah.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

