sekitarBANDUNGcom – Apakah popularitas di dunia maya dapat membutakan seseorang hingga melanggar hukum? Inilah pertanyaan yang mencuat setelah kasus kontroversial menimpa YouTuber kontroversial, Ferdian Paleka, yang kembali jadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena prank sosial atau video sensasional lainnya, melainkan karena keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator digital bahwa popularitas tidak bisa menjadi tameng atas pelanggaran hukum. Endorsement yang terlihat sepele ternyata dapat membawa konsekuensi hukum yang serius—terutama jika berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
Penangkapan Ferdian Paleka dan Dugaan Keterlibatan dalam Promosi Judi Online
Pada 26 Juli 2023, jajaran Polda Jawa Barat resmi menangkap Ferdian Paleka karena terbukti mempromosikan dua situs judi online, yaitu Paradewa89 dan Boz388. Aktivitas promosi ini dilakukan melalui akun YouTube dan Facebook miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa timnya menerima laporan dari masyarakat terkait konten yang mengarah pada aktivitas perjudian.
“Dalam postingannya tersebut, tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian dengan situs yang berisi permainan seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing,” ujar Tompo dalam konferensi pers di Polda Jabar.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Ferdian tidak hanya dianggap menyebarkan informasi bermuatan perjudian, tetapi juga menerima bayaran dari aktivitas tersebut. Hal ini memperkuat unsur pidana dalam kasusnya.
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini secara jelas melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan perjudian melalui media elektronik.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menegaskan bahwa kegiatan mempromosikan situs judi online dilarang keras, dan pihak kepolisian akan terus mengejar akun-akun lain yang terlibat dalam endorse serupa.
Fenomena Endorse Judi Online: Menggiurkan tapi Berbahaya
Tidak bisa dipungkiri, fenomena endorse situs judi online semakin marak, terutama di kalangan influencer dan kreator konten dengan jutaan pengikut. Situs-situs tersebut menawarkan bayaran tinggi, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah per postingan, membuat banyak kreator tergiur tanpa memedulikan legalitas dan dampak sosialnya.
Namun, publik harus memahami bahwa judi online di Indonesia adalah ilegal, dan mempromosikannya, baik secara terang-terangan maupun terselubung, tetap merupakan tindak pidana.
Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya edukasi hukum di kalangan konten kreator menjadi salah satu penyebab utama suburnya praktik ini. Dalam kasus Ferdian, ia menjadi contoh nyata bagaimana endorse yang dianggap “mudah” bisa berubah menjadi bumerang hukum.
Baca Juga : Perjudian Kasino Bandung Berkedok Futsal Terungkap
Pengaruh Buruk pada Audiens Muda
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak konten kreator seperti Ferdian Paleka memiliki audiens remaja dan dewasa muda, yang rentan terhadap pengaruh negatif. Ketika tokoh publik mempromosikan judi sebagai bentuk “hiburan”, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempengaruhi pola pikir dan kebiasaan finansial generasi muda.
Menurut data dari Kominfo dan Bareskrim Polri, jumlah situs judi online yang diblokir terus meningkat setiap tahun. Namun, celah baru terus bermunculan, terutama melalui media sosial dan platform video seperti TikTok, Facebook, dan YouTube.
Respons Masyarakat dan Netizen
Setelah kabar penangkapan Ferdian menyebar, banyak netizen menyambutnya dengan komentar sinis dan mengecam keras tindakan sang YouTuber. Sebagian besar menyayangkan bahwa seorang publik figur yang pernah terlibat kontroversi kini kembali terjerumus dalam kasus hukum.
“Udah dikasih kesempatan hidup normal, malah main judi online. Cari duit gampang kok caranya ilegal,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Respons ini menunjukkan bahwa publik semakin kritis terhadap figur publik dan tidak segan untuk mengkritik bahkan memboikot mereka yang melakukan pelanggaran hukum atau moral.
Pelajaran Bagi Kreator Konten: Waspadai Etika dan Legalitas Endorse
Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi seluruh influencer dan kreator digital. Tanggung jawab etis dan hukum tidak bisa diabaikan demi keuntungan finansial semata. Konten yang dipublikasikan memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap citra pribadi, tetapi juga pada masyarakat luas.
Sebelum menerima endorse, setiap kreator sebaiknya menelusuri legalitas produk/jasa yang dipromosikan dan memastikan tidak melanggar hukum, terutama terkait produk ilegal seperti judi online, narkoba, atau pornografi.
Jangan Jual Prinsip demi Uang
Kasus Ferdian Paleka adalah peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat di dunia digital. Endorse bukan hanya urusan uang, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum. Popularitas dan pengaruh di media sosial bukanlah tameng kebal hukum.
Jika Anda seorang konten kreator, bijaklah dalam memilih kolaborasi. Jangan sampai keinginan instan untuk cuan justru menghancurkan masa depan Anda. Dunia digital memang luas dan menjanjikan, tapi tanpa etika dan kesadaran hukum, semuanya bisa berubah menjadi bumerang mematikan.

