Gedung SMAN 1 Bandung Disengketakan! Pemprov Jabar Ajukan Banding!

sekitarbandung.com – Sengketa tapak antara SMA Negeri 1 Bandung dengan Perhimpunan Lycium Kristiani (PLK) muncul kembali usai PLK mempersoalkan sah atau tidaknya sertifikat hak atas

Acsyara Aulia

Gedung SMAN 1 Bandung Disengketakan! Pemprov Jabar Ajukan Banding!

sekitarbandung.com – Sengketa tapak antara SMA Negeri 1 Bandung dengan Perhimpunan Lycium Kristiani (PLK) muncul kembali usai PLK mempersoalkan sah atau tidaknya sertifikat hak atas tanah yang dipergunakan pihak sekolah.

Sebidang tanah seluas 8.459 meter persegi yang sudah menjadi lokasi SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 saat ini disengketakan oleh PLK, yang menyatakan dirinya sebagai pengganti resmi dari Het Christelijk Lyceum (HCL), walaupun lembaga itu sendiri telah dicabut keberadaannya oleh pemerintah.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada penghujung tahun 2024.

Baca juga : Diduga Curangi Sistem, 10 Nama Siswa Baru SMAN 3 Bandung Resmi Dibatalkan

Dalam tuntutannya, PLK berpendapat bahwa terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan langkah yang tidak sah.

Pada bulan April tahun 2025, pengadilan tinggi tata usaha negara di Bandung menjatuhkan putusan yang menerima permohonan dari pihak PLK berkenaan dengan status tanah dimaksud.

Dalam putusan PTUN Bandung bernomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025, semua tuntutan dari pemohon digugat secara penuh diterima, sementara keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh BPN Kota Bandung tidak dipertimbangkan.

Keputusan itu menciptakan rasa cemas di antara para siswa serta guru-guru SMA Negeri 1 Bandung, yang takut akan kehilangan gedung sekolah dan mungkin terpaksa pindah karena dampak dari putusan tersebut.

Upaya banding Pemprov Jabar

Sebagai respons atas putusan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah, mengambil langkah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Senior di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, mengatakan, “Kami akan ajukan banding.” , Jumat (18/4/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengangkat permasalahan tersebut dan menyatakan tegas bahwa tanah milik SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 1999.

Menurutnya, langkah hukum ini adalah bentuk usaha dalam menjaga aset milik negara yang bertujuan mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat serta menjadi wujud komitmen nyata dalam memastikan kelangsungan layanan pendidikan publik.

PLN membuka peluang untuk menyelesaikan konflik secara damai.

Hendri Sulaeman, kuasa hukum PLK, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah banding yang diajukan oleh Pemprov Jabar serta siap menjalin perdamaian jika dimungkinkan.

Menurut saya, sebaiknya kita berdiskusi untuk mencari solusi melalui cara yang damai; jika tidak memungkinkan, maka tempuh jalur hukum,” katanya pada hari Sabtu (19/4/2025).

Henri menekankan bahwa kliennya mempunyai sertifikat hak atas tanah yang legal.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputra, menegaskan bahwa sertifikat tahun 1999 yang dijadikan sebagai dasar hak atas tanah SMAN 1 Bandung memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Sertifikat hak guna bangunan bernomor 11 Tahun 1999, BPN Kota Bandung menyatakan secara tegas bahwa dokumen tersebut telah sesuai aturan dan sah,” katanya saat berada di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, pada hari Minggu (29/6/2025).

Lulusan SMAN 1 Bandung tengah berusaha keras atau sedang bersaing untuk mencapai tujuan tertentu.

Sebaliknya, Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya keras untuk menjaga keberadaan almamaternya melalui langkah-langkah yang mencakup proses hukum serta aktivitas pendampingan atau kampanye.

“Menyelenggarakan berbagai acara yang berasal dari masing-masing angkatan alumni merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan keterlibatan mereka,” katanya.

Baca juga : Skandal Bandung Smart City! Eks Sekda Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Suap dan Gratifikasi

Meskipun proses persidangan atas upaya banding diperkirakan akan berlangsung lama, Arief menyatakan dengan tegas bahwa para alumni serta seluruh anggota masyarakat akademik SMAN 1 Bandung tetap tegak lurus dan tak goyah.

Dia mengatakan bahwa ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, yang harus dihadapi.

“Terdapat suatu ketidakadilan, sebuah hal—yang sebenarnya bisa dikatakan sebagai—keberanian dari mereka untuk terlibat dalam praktik mafia tanah yang menjadi dalang di balik peristiwa ini dan telah merancang skenario besar,” tutupnya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar