Skandal Bandung Smart City! Eks Sekda Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Suap dan Gratifikasi

sekitarbandung.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan bagi mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna,

Acsyara Aulia

Skandal Bandung Smart City! Eks Sekda Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Suap dan Gratifikasi

sekitarbandung.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan bagi mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, terkait kasus suap yang berhubungan dengan proyek Bandung Smart City.

Ema telah dinyatakan bersalah memberi suap serta menerima uang dari proyek ‘Bandung Poek’, yang meliputi pengadaan kamera CCTV sampai dengan penerangan jalan umum (PJU) dan petugas jaga lintas (PJL).

Penyampaian verediktnya dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung pada hari Selasa, 24 Juni.

“Menetapkan terdakwa Ema Sumarna dengan resmi dan yakin bersalah atas kasus suap seperti yang disebut dalam tuduhan gabungan pertama pilihan utama dan tuduhan gabungan kedua,” kata hakim Dodong di pengadilan.

“Menghukum terdakwa atas dasar tersebut dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan 4 bulanan,” lanjutnya.

Ema dianggap telah menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penegakan Hukuman Terhadap TindakPidana Korupsi, dikombinasikan denganPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang disebut dalam tuntutan pengaduan gabungan pertama pilihan pertama.

Selain itu, mantan Sekretaris Daerah tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 12B, bersamaan dengan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukuman Terhadap TindakPidana Korupsipidan, serta sesuai denganPasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang tertera pada tuntutan akibatkedua.

Ema Sumarna diwajibkan pula untuk membayar denda senilai Rp 676,75 juta. Apabila tak mampu memenuhi kewajiannya tersebut, hukumannya akan berupa kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis yang diberikan kepada Ema Sumarna lebih rendah daripada tuntutan JPU sebesar 6 tahun 6 bulan.

Baca juga : Eks Pejabat Bandung Dituding Korupsi Dana Hibah Pramuka, Ini Pembelaannya

Sebelumnya, Ema Sumarna dituduh telah membrikan suap sebesar Rp 1 miliar guna melancarkan berbagai proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Di samping memberikan suap, Ema Sumarna juga dituduh menerima gratifikasi. Menurut rincian kasusnya, ia diklaim telah mendapatkan gratifikasi senilai Rp 626,7 juta dari tahun 2020 hingga 2023.

Related Post

Tinggalkan komentar