Gugatan Rp200 Miliar: TEMPO Lawan Menteri Pertanian, Kebebasan Pers Terancam?

sekitarbandung.com – Puluhan jurnalis TEMPO dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyuarakan dukungan bagi TEMPO. Media ini tengah menghadapi

Aracely Azwa

TEMPO

sekitarbandung.com – Puluhan jurnalis TEMPO dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyuarakan dukungan bagi TEMPO. Media ini tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait laporan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.

Gugatan menuduh TEMPO merusak reputasi kementerian dan nama baik Menteri Amran. Namun, para jurnalis menilai tuntutan ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap media, sekaligus ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Nany Afrida, Ketua Umum AJI, menegaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur hukum khusus, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers. Ia menekankan:

“Gugatan Rp200 miliar bukan sekadar menekan TEMPO, tetapi memberi sinyal negatif bagi seluruh media yang mengkritik pemerintah.”

Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers, menilai tuntutan ini tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pejabat publik tidak boleh menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, menegaskan pengadilan harus menolak gugatan ini karena sengketa pers telah ditangani Dewan Pers. “Jika diteruskan, pengadilan justru merusak kredibilitasnya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Projo Dukung Prabowo, Logo Baru Tanpa Wajah Jokowi Jadi Simbol Transformasi Relawan

Latar Belakang Kasus TEMPO dan Menteri Amran

Sengketa bermula dari laporan TEMPO pada 16 Mei 2025, yang mengungkap penyerapan gabah oleh Perum Bulog melalui kebijakan harga tetap Rp6.500/kg. Laporan ini menunjukkan kerusakan gabah akibat praktik penyiraman untuk menambah berat, yang sebelumnya telah diakui Menteri Amran.

Dewan Pers menilai pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan mencampur fakta dengan opini. TEMPO telah menindaklanjuti rekomendasi dengan mengganti judul, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten dalam batas waktu 2×24 jam.

Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai TEMPO melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kementerian.

Ancaman bagi Kebebasan Pers

Para ahli hukum pers menekankan bahwa gugatan ini bisa menjadi preseden berbahaya jika pejabat publik menggunakan jalur hukum untuk menekan media kritis. Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Kasus ini pun menjadi sorotan penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.

Kasus TEMPO ini menegaskan pentingnya memahami jalur hukum yang benar dalam sengketa pers. Bagi pembaca yang ingin mendalami mekanisme sengketa jurnalistik dan hak-hak media, sumber resmi seperti Dewan Pers menyediakan panduan lengkap, sementara Mahkamah Konstitusi RI menampilkan putusan yang relevan terkait kebebasan pers di Indonesia.

Dengan memahami mekanisme ini, publik dapat lebih paham bagaimana media dijaga agar tetap bebas, kritis, dan bertanggung jawab.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar