Sekitarbandung.com – Kasus seorang guru honorer di Muaro Jambi yang sempat menjadi tersangka setelah mencukur rambut siswa di sekolahnya kini berakhir dengan perdamaian.
Proses hukum dihentikan setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa itu bermula ketika guru honorer bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan razia rambut terhadap seorang siswa di SDN 21 Desa Pematang Raman.
Tindakan yang dilakukan saat penertiban disiplin itu berujung pada laporan orang tua siswa ke kepolisian, karena dianggap sebagai kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menarik perhatian publik nasional setelah dibahas di Komisi III DPR RI. Tri sempat menjelaskan kronologi kejadian dan kondisi yang terjadi di lapangan
Selain itu, ia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan anggota dewan untuk menyampaikan sisi peristiwa tersebut.
Namun pada Rabu (21/1/2026), mediasi digelar di Mapolres Muaro Jambi dan dihadiri berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi, serta unsur pendidikan dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Revolusi ASN Dimulai! Pegawai Honorer Terancam, P3K Akhirnya Dapat Pensiun!
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai yang menjadi dasar penghentian perkara.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyatakan bahwa perkara akan dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena telah terjadi kesepakatan restorative justice antara pelaku dan pihak korban.
Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang difokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pendekatan ini menjadi pilihan dalam kasus pidana ringan, terutama bila kedua belah pihak bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dan damai.
Dalam proses mediasi tersebut, Tri Wulansari secara terbuka menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orang tua siswa.
Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik, dan orang tua korban menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum.
Dengan adanya perdamaian ini, status tersangka Tri dicabut dan hubungan antara pihak sekolah dan keluarga korban dapat kembali berjalan baik, diharapkan tanpa adanya konflik lanjutan di kemudian hari.
Baca Juga; Kritis! Kasus Guru Honorer Akbar Sarosa: Terancam 12 Tahun Penjara Karena Disiplinkan Siswa

